Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:48 WIB
Reka ulang aborsi ilegal di Mustika Jaya, Kota Bekasi.(Antara)

SuaraBekaci.id - Polisi membongkar praktik aborsi ilegal di Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Praktik aborsi ilegal itu dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial ST dan IR. Praktik aborsi ilegal Bekasi itu dibongkar Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan,polisi menangkap 3 tersangka. Salah satunya pasien klinik aborsi ilegal tersebut.

"Tiga tersangka yang sudah kita amankan. Pertama saudari IR, ini perannya pelaku tindakan aborsi. Kemudian ST, suaminya, bagian pemasaran, mencari pasien untuk dilakukan aborsi. Kemudian RS, pasien yang ingin dilakukan aborsi," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Pencuri Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal Dibui, Begini Modusnya

Polisi menangkap ketiganya pada 1 Februari 2021 di rumah pribadi IR dan ST yang juga lokasi praktik aborsi ilegal.

Kepada polisi, IR dan ST mengaku sudah lima kali melakukan praktik aborsi ilegal.

"Pengakuannya buka di sana 15 korbannya, tapi yang berhasil dilakukan penindakan aborsi ada sebanyak 12. Kami masih dalami, apakah pengakuan itu betul atau tidak," ujar Yusri.

IR tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga medis.  Meskipun pernah bekerja di klinik aborsi.

"Yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi juga pada 2000 selama kurang lebih hampir empat tahun, tugasnya bagian membersihkan," kata Yusri.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal

Akibat perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 194 junto Pasal 75 UU Nomor 36 tentang Kesehatan, Pasal 77 UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Load More