Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 05 Februari 2021 | 07:41 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Metro Bekasi, Kamis (4/2/2021).[Istimewa]

SuaraBekaci.id - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan kepada Ardanih, seorang tukang kelapa ditusuk-tusuk guru ngaji berinisial MR di Sukatani, Bekasi. Ardanih ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusuk pada Selasa (2/2/2021).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengungkap motif tukang kelapa dtusuk-tusuk guru ngaji berinisial MR tersebut.

Dia menerangkan, MR melakukan tindakan itu atas dengan sejumlah motif.

Yakni, karena anak MR diduga melakukan tindakan asusila kepada anak MR.

Baca Juga: Tukang Kelapa Tewas Ditusuk-tusuk di Bekasi, Perut dan Leher Sobek

"Motif pelaku dari pembunuhan berencana ini yaitu adanya dendam pelaku terhadap korban karena ada ada permasalahan asusila yang dilakukan anak korban kepada anak tersangka," ungkap Kombes Hendra Gunawan, Kamis (4/2/2021).

Dia menjealaskan, terdapat motif lain yang menjadi alasan MR melakukan tindakan tersebut.

"Selain itu juga ada hubungan gelap antara pelaku dengan istri korban," katanya.

Dia menerangkan, kini MR telah ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi satu hari usai kejadian pada Rabu (3/2/2021).

"Dari laporan, 3 jam berikutnya kita sudah menemukan pelaku," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Tukang Kelapa Tewas Ditusuk-tusuk di Bekasi

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Ardanih di rumahnya di Serengseng-Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabuapaten Bekasi pada Selasa (2/2/2021).

Ardanih sempat dilaporkan meninggal karena bunuh diri. Namun, pihak keluarga curiga dengan luka tusukan yang ada di tubuh Ardanih.

Pihak kepolisian telah membongkar makam Ardanih untuk kepentingan autopsi.

"Nanti hasil autopsi itu akan lebih menjelaskan penyebab kematian dari korban dan indikasi-indikasi terjadinya tindak pidana," ujarnya.

Sementara itu, MR dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.

Load More