SuaraBekaci.id - Sebanyak 72 pelanggar protokol kesehatan atau prokes terjaring operasi non yustisi di Jalan Raya Lingkar Utara, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (3/2/2021).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, sebanyak 72 orang yang terjaring operasi tersebut didapati tidak menggunakan masker saat sedang mengemudikan sepeda motor, mobil dan pejalan kaki.
Para pelanggar yang terjaring operasi tersebut diberhentikan lalu didata oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi, Dishub Kota Bekasi dan Kelurahan Perwira.
"Sebanyak 72 pelanggar protokol kesehatan terjaring dan diganjar sanksi oleh petugas," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu malam.
Dia menerangkan, operasi itu akan dilakukan secara rutin untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Selain itu, juga untuk memberikan efek jera dan menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
"Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan dikenakan sanksi denda administratif, " tuturnya.
Dia menambahkan, operasi non yustisi dilakukan dengan mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.
Abi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi kepada orang terdekat agar patuh terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga: Ngecas HP Ditinggal Beli Kopi, Rumah Slamet Tak Selamat Dilalap Api
"Ini demi keselamatan dan kesehatan diri sendiri maupun orang lain. Dengan cara bergotong-royong kita putus rantai penyebaran Covid-19," tutupnya.
Berita Terkait
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Laris Manis! Lelang 71 Motor Dinas Pemkab Karawang
-
Pemerintah Lelang Enam Proyek PSEL, Ini Lokasinya
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan