SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengumpulkan denda pelanggaran prokes atau protokol kesehatan sebesar Rp 2.336.000 dari warga yang kedapatan tidak memakai masker di Pasar Kranji Bekasi, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Denda itu dikumpulkan dalam operasi yustisi yang dilaksanakan pada Selasa (2/2/2021).
Kabid Penegakan Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengatakan, denda pelanggaran prokes itu diterima dari sebanyak 56 orang yang terjaring operasi yustisi.
Saut menerangkan, pelaksaan operasi yustisi mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.
Menurut Sahat, operasi yustisi yang dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Koramil 01 dan Polsek Bekasi Kota ini meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang beraktivitas di pasar agar senantiasa memakai masker serta mentaati protokol kesehatan lainnya.
"Dalam pelaksanaanya kegiatan operasi yustisi ada 56 pelanggar yang terdiri dari 51 pelanggar pria dan 5 pelanggar perempuan," kata Sahat di Bekasi, Selasa (2/2/2021).
Dia menerangkan, pelaksaan operasi yustisi dilakukan dengan memberhentikan pejalan kaki maupun pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan masker di sekitar Pasar Kranji Bekasi.
Setelah itu, para pelanggar prokes itu didata dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Lalu, mereka disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Marlianti Tambunan.
"Setelah diputuskan kesalahannya lalu pelanggar akan ditentukan dendanya oleh jaksa penuntut umum dan terakhir membayar sanksi denda yang dititipkan melalui perwakilan Bank BJB," ujarnya.
Jumlah denda dari 56 pelanggar sebesar Rp 2.336.000 itu kemudian masuk ke kas daerah Kota Bekasi melalui Bank BJB cabang Kota Bekasi.
Dia menambahkan, jumlah denda yang terkumpul lebih besar dibanding operasi yustisi sebelumnya pada Kamis (28/1/2021) sebesar Rp 1.674.000.
Baca Juga: Soal Identitas Pelaku Begal Sadis di Bekasi, Ini Kata Polisi
Pemkot Bekasi, kata Sahat, akan terus berupaya melakukan kegiatan dan penindakan agar warga semakin taat pada peraturan. Khususnya, dalam penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.
Berita Terkait
-
Kunker ke Tambun Gagal, WN Jepang Ditemukan Tewas Terkunci di Kamar Hotel Gambir
-
Kebakaran di Mal Ciputra Bekasi, Percikan Las Logo Reklame Jadi Pemicu
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Transjabodetabek Terus Ekspansi, Siap Layani Cikarang dan Bandara
-
Pemprov Jabar Bagi-Bagi 3.040 Tiket Bus Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat HP Sekarang!
-
BRI Siapkan 3 Strategi Mitigasi Risiko untuk Dorong Kredit UMKM
-
Terjadi Lagi di Bekasi: Begal Payudara di Gang Sempit Terekam CCTV
-
Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Tambun Bekasi