SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengumpulkan denda pelanggaran prokes atau protokol kesehatan sebesar Rp 2.336.000 dari warga yang kedapatan tidak memakai masker di Pasar Kranji Bekasi, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Denda itu dikumpulkan dalam operasi yustisi yang dilaksanakan pada Selasa (2/2/2021).
Kabid Penegakan Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengatakan, denda pelanggaran prokes itu diterima dari sebanyak 56 orang yang terjaring operasi yustisi.
Saut menerangkan, pelaksaan operasi yustisi mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.
Menurut Sahat, operasi yustisi yang dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Koramil 01 dan Polsek Bekasi Kota ini meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang beraktivitas di pasar agar senantiasa memakai masker serta mentaati protokol kesehatan lainnya.
"Dalam pelaksanaanya kegiatan operasi yustisi ada 56 pelanggar yang terdiri dari 51 pelanggar pria dan 5 pelanggar perempuan," kata Sahat di Bekasi, Selasa (2/2/2021).
Dia menerangkan, pelaksaan operasi yustisi dilakukan dengan memberhentikan pejalan kaki maupun pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan masker di sekitar Pasar Kranji Bekasi.
Setelah itu, para pelanggar prokes itu didata dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Lalu, mereka disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Marlianti Tambunan.
"Setelah diputuskan kesalahannya lalu pelanggar akan ditentukan dendanya oleh jaksa penuntut umum dan terakhir membayar sanksi denda yang dititipkan melalui perwakilan Bank BJB," ujarnya.
Jumlah denda dari 56 pelanggar sebesar Rp 2.336.000 itu kemudian masuk ke kas daerah Kota Bekasi melalui Bank BJB cabang Kota Bekasi.
Dia menambahkan, jumlah denda yang terkumpul lebih besar dibanding operasi yustisi sebelumnya pada Kamis (28/1/2021) sebesar Rp 1.674.000.
Baca Juga: Soal Identitas Pelaku Begal Sadis di Bekasi, Ini Kata Polisi
Pemkot Bekasi, kata Sahat, akan terus berupaya melakukan kegiatan dan penindakan agar warga semakin taat pada peraturan. Khususnya, dalam penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.
Berita Terkait
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
Terkini
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta
-
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Satu Orang Ditangkap?
-
Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea