SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengumpulkan denda pelanggaran prokes atau protokol kesehatan sebesar Rp 2.336.000 dari warga yang kedapatan tidak memakai masker di Pasar Kranji Bekasi, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Denda itu dikumpulkan dalam operasi yustisi yang dilaksanakan pada Selasa (2/2/2021).
Kabid Penegakan Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengatakan, denda pelanggaran prokes itu diterima dari sebanyak 56 orang yang terjaring operasi yustisi.
Saut menerangkan, pelaksaan operasi yustisi mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.
Menurut Sahat, operasi yustisi yang dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Koramil 01 dan Polsek Bekasi Kota ini meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang beraktivitas di pasar agar senantiasa memakai masker serta mentaati protokol kesehatan lainnya.
"Dalam pelaksanaanya kegiatan operasi yustisi ada 56 pelanggar yang terdiri dari 51 pelanggar pria dan 5 pelanggar perempuan," kata Sahat di Bekasi, Selasa (2/2/2021).
Dia menerangkan, pelaksaan operasi yustisi dilakukan dengan memberhentikan pejalan kaki maupun pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan masker di sekitar Pasar Kranji Bekasi.
Setelah itu, para pelanggar prokes itu didata dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Lalu, mereka disidang di tempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Marlianti Tambunan.
"Setelah diputuskan kesalahannya lalu pelanggar akan ditentukan dendanya oleh jaksa penuntut umum dan terakhir membayar sanksi denda yang dititipkan melalui perwakilan Bank BJB," ujarnya.
Jumlah denda dari 56 pelanggar sebesar Rp 2.336.000 itu kemudian masuk ke kas daerah Kota Bekasi melalui Bank BJB cabang Kota Bekasi.
Dia menambahkan, jumlah denda yang terkumpul lebih besar dibanding operasi yustisi sebelumnya pada Kamis (28/1/2021) sebesar Rp 1.674.000.
Baca Juga: Soal Identitas Pelaku Begal Sadis di Bekasi, Ini Kata Polisi
Pemkot Bekasi, kata Sahat, akan terus berupaya melakukan kegiatan dan penindakan agar warga semakin taat pada peraturan. Khususnya, dalam penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Semua Gerak-gerik Ayah Bupati Bekasi Dikuliti KPK Lewat Sopir Pribadi
-
KPK Duga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Uang Rp600 Juta dari Kasus Suap Ijon Proyek
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar