SuaraBekaci.id - Sebanyak 15 kafe bandel yang melanggar jam operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi tahap pertama disegel. Belasan kafe bandel yang disegel itu tersebar di 4 kecamatan se-Kota Bekasi yakni 7 di Bekasi Timur, 3 di Bekasi Barat, 1 di Medan Satria dan 4 di Mustikajaya.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan, pihaknya bersama TNI dan Polri serta instansi terkait melakukan penyegelan karena belasan kafe bandel tersebut telah berulang kali ditegur namun tetap melanggar jam operasional.
"Kalau yang disegel, dia (pengelola kafe) sudah diperingatkan berulang kali tapi tidak diindahkan, makanya kita segel," kata Abi Hurairah saat dihubungi Suara.com di Bekasi, Rabu (27/1/2021).
Abi menyatakan, jauh sebelum melakukan penyegelan pihaknya juga telah menginformasikan mengenai batas jam operasional kafe pada masa PPKM.
"Mereka sudah diberikan informasi untuk tutup jam sekian tapi kenyataannya mereka bandel," ujarnya.
Selain menyegel 15 kafe, pihaknya juga memberikan teguran kepada 100 kafe dan restoran serta 7 THM yang melanggar jam operasional.
Sebanyak 100 kafe dan restoran yang melakukan pelanggaran jam operasional berada di 8 kecamatan.
Rinciannya, 39 kafe dan restoran di Bekasi Timur, 10 di Bekasi Barat, 24 di Bekasi Selatan, 1 di Bekasi Utara, 3 di Medan Satria, 12 di Rawalumbu, 4 di Mustikajaya dan 5 di Pondokmelati.
Tidak ada kafe dan restoran yang ditegur terkait dengan pelanggaran jam operasional di empat kecamatan. Yakni, Bantargebang, Jatiasih, Jatisampurna dan Pondokgede.
Baca Juga: Bekasi Indie Pop Society Minta Pemkot Cabut Larangan Live Music di Kafe
Sementara, TMH yang melanggar jam operasional berada di empat kecamatan. Masing-masing yaitu 3 THM di Bekasi Timur, 1 THM di Bekasi Selatan, 2 THM di Bekasi Utara dan 1 THM di Jatisampurna.
"Kalau yang ditegur itu, dia baru melakukan sekali makanya kita tegur," katanya.
Dia mengimbau agar pelaku usaha di Kota Bekasi dapat mematuhi peraturan PPKM yang berlaku. Hal itu perlu dilakukan untuk bersama-sama menekan angka penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
-
Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong
-
Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi
-
9 Hari Mencekam! Kisah Wanita di Bekasi Lolos dari Penyekapan Pacar yang Cemburu Buta
-
Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala
-
Polisi Buru Terduga Penganiaya Kekasih di Bekasi, Korban Kabur Lewat Jendela
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026