SuaraBekaci.id - Sebanyak 15 kafe bandel yang melanggar jam operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi tahap pertama disegel. Belasan kafe bandel yang disegel itu tersebar di 4 kecamatan se-Kota Bekasi yakni 7 di Bekasi Timur, 3 di Bekasi Barat, 1 di Medan Satria dan 4 di Mustikajaya.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan, pihaknya bersama TNI dan Polri serta instansi terkait melakukan penyegelan karena belasan kafe bandel tersebut telah berulang kali ditegur namun tetap melanggar jam operasional.
"Kalau yang disegel, dia (pengelola kafe) sudah diperingatkan berulang kali tapi tidak diindahkan, makanya kita segel," kata Abi Hurairah saat dihubungi Suara.com di Bekasi, Rabu (27/1/2021).
Abi menyatakan, jauh sebelum melakukan penyegelan pihaknya juga telah menginformasikan mengenai batas jam operasional kafe pada masa PPKM.
Baca Juga: Bekasi Indie Pop Society Minta Pemkot Cabut Larangan Live Music di Kafe
"Mereka sudah diberikan informasi untuk tutup jam sekian tapi kenyataannya mereka bandel," ujarnya.
Selain menyegel 15 kafe, pihaknya juga memberikan teguran kepada 100 kafe dan restoran serta 7 THM yang melanggar jam operasional.
Sebanyak 100 kafe dan restoran yang melakukan pelanggaran jam operasional berada di 8 kecamatan.
Rinciannya, 39 kafe dan restoran di Bekasi Timur, 10 di Bekasi Barat, 24 di Bekasi Selatan, 1 di Bekasi Utara, 3 di Medan Satria, 12 di Rawalumbu, 4 di Mustikajaya dan 5 di Pondokmelati.
Tidak ada kafe dan restoran yang ditegur terkait dengan pelanggaran jam operasional di empat kecamatan. Yakni, Bantargebang, Jatiasih, Jatisampurna dan Pondokgede.
Baca Juga: Identitas Pria Tewas di Jalan Pemuda Kranji Bekasi, Namanya Muhamad Rohim
Sementara, TMH yang melanggar jam operasional berada di empat kecamatan. Masing-masing yaitu 3 THM di Bekasi Timur, 1 THM di Bekasi Selatan, 2 THM di Bekasi Utara dan 1 THM di Jatisampurna.
"Kalau yang ditegur itu, dia baru melakukan sekali makanya kita tegur," katanya.
Dia mengimbau agar pelaku usaha di Kota Bekasi dapat mematuhi peraturan PPKM yang berlaku. Hal itu perlu dilakukan untuk bersama-sama menekan angka penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
-
Pagar Laut di Perairan Pesisir Utara Bekasi Ternyata Proyek Bikinan Pemerintah
-
Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Misterius Bekasi? Nama Jokowi Hingga Aguan Disorot
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu