SuaraBekaci.id - Sebanyak 15 kafe bandel yang melanggar jam operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi tahap pertama disegel. Belasan kafe bandel yang disegel itu tersebar di 4 kecamatan se-Kota Bekasi yakni 7 di Bekasi Timur, 3 di Bekasi Barat, 1 di Medan Satria dan 4 di Mustikajaya.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan, pihaknya bersama TNI dan Polri serta instansi terkait melakukan penyegelan karena belasan kafe bandel tersebut telah berulang kali ditegur namun tetap melanggar jam operasional.
"Kalau yang disegel, dia (pengelola kafe) sudah diperingatkan berulang kali tapi tidak diindahkan, makanya kita segel," kata Abi Hurairah saat dihubungi Suara.com di Bekasi, Rabu (27/1/2021).
Abi menyatakan, jauh sebelum melakukan penyegelan pihaknya juga telah menginformasikan mengenai batas jam operasional kafe pada masa PPKM.
Baca Juga: Bekasi Indie Pop Society Minta Pemkot Cabut Larangan Live Music di Kafe
"Mereka sudah diberikan informasi untuk tutup jam sekian tapi kenyataannya mereka bandel," ujarnya.
Selain menyegel 15 kafe, pihaknya juga memberikan teguran kepada 100 kafe dan restoran serta 7 THM yang melanggar jam operasional.
Sebanyak 100 kafe dan restoran yang melakukan pelanggaran jam operasional berada di 8 kecamatan.
Rinciannya, 39 kafe dan restoran di Bekasi Timur, 10 di Bekasi Barat, 24 di Bekasi Selatan, 1 di Bekasi Utara, 3 di Medan Satria, 12 di Rawalumbu, 4 di Mustikajaya dan 5 di Pondokmelati.
Tidak ada kafe dan restoran yang ditegur terkait dengan pelanggaran jam operasional di empat kecamatan. Yakni, Bantargebang, Jatiasih, Jatisampurna dan Pondokgede.
Baca Juga: Identitas Pria Tewas di Jalan Pemuda Kranji Bekasi, Namanya Muhamad Rohim
Sementara, TMH yang melanggar jam operasional berada di empat kecamatan. Masing-masing yaitu 3 THM di Bekasi Timur, 1 THM di Bekasi Selatan, 2 THM di Bekasi Utara dan 1 THM di Jatisampurna.
"Kalau yang ditegur itu, dia baru melakukan sekali makanya kita tegur," katanya.
Dia mengimbau agar pelaku usaha di Kota Bekasi dapat mematuhi peraturan PPKM yang berlaku. Hal itu perlu dilakukan untuk bersama-sama menekan angka penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
-
BisKita Trans Wibawamukti Siap Meluncur, Organda Bekasi Minta Rem Darurat
-
Belum Ada yang Teridentifikasi, RS Polri Kumpulkan Sampel Jenazah Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi
-
Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi, Saksi Ceritakan Momen Mencekam: Teman Saya Jadi Korban
-
Detik-detik Penggerebekan Markas Judol di Bekasi: 10 Pegawai Komdigi Tersangka
-
Putus Sekolah karena Biaya? Kartu Bekasi Maju BN Holik Janjikan Pendidikan Gratis
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Pilgub Jabar: Warga Kota Bekasi Dibayar 200 Perak Lipat dan Sortir Kertas Suara
-
Review Airpods Pro: Headset Super Canggih yang Cocok untuk HP Apa Saja
-
Daftar Nama Korban Luka dan Hilang Akibat Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi
-
Publikasi BRI: Ekspansi Bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 Melambat
-
Debat Pilkada Bekasi: BN Holik-Faizal Dorong Kolaborasi Industri untuk Kesejahteraan Warga