SuaraBekaci.id - Sebanyak lima orang komplotan begal yang beraksi di Jalan Raya Mustikasari, RT 001/004, Mustikajaya, Kota Bekasi ditangkap petugas kepolisan dari Polres Metro Bekasi Kota.
Mereka merupakan pelaku begal terhadap Zidan Nurhuda, pemotor yang melintas di Jalan Raya Mustikasari usai melalakukan transaksi Cash on Delivery (COD) ponsel di sekitar Gerbang Tol Bekasi Timur.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, enam pelaku yang ditangkap di antaranya DS (17), AM alias Amin (21), MGC alias Gaji (18), SK alias Cibe (17), LV alias Lerry (19). Sementara masih ada seorang pelaku yang masih dalam pengejaran RI.
Aloysius menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin (28/12/2020) pukul 02.30 WIB. Saat itu Zidan baru pulang COD ponsel dari arah Gerbang Tol Bekasi Timur.
"Karena HP yang di-posting tidak sesuai yang diharapkan, maka korban tidak jadi beli dan pulang dengan sepeda motor miliknya," kata dia di Bekasi, Senin (26/1/2021).
Sesampainya di lokasi kejadian, Zidan dipepet 5 pelaku berboncangan dengan dua sepeda motor.
"Ketika korban terjatuh dari sepeda motornya dan lari langsung dikejar oleh tiga orang pelaku dan langsung diambil HP Korban yang berada di kantong," ujarnya.
Kemudian, Zidan sempat terkena ayunan senjata tajam jenis celurit dari salah satu tersangka. Sehingga dia mengalami luka di leher bagian belakang dan kepala bagian atas.
"Bersamaan itu para pelaku juga mau mengambil sepeda motor korban," katanya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Bentrok Ormas di Bekasi
Aloysius menjelaskan, Zidan berhasil menghalangi saat sepeda motornya hendak diambil komplotan begal tersebut. Zidan pun sempat bergumul dengan salah satu pelaku.
"Dibantu saksi yang membawa bambu sambil teriak dan akhirnya para pelaku kabur semua ke arah Tol Timur dengan sepeda motor," ungkapnya.
Zidan selanjutnya dibawa ke rumah sakit oleh saksi yang membantunya.
Terhadap pelaku, kata Aloysius, diduga telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Run & Chill Festival 2026 Hadirkan Pengalaman Fun Run dan Festival Keluarga
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK