SuaraBekaci.id - Sebanyak lima orang komplotan begal yang beraksi di Jalan Raya Mustikasari, RT 001/004, Mustikajaya, Kota Bekasi ditangkap petugas kepolisan dari Polres Metro Bekasi Kota.
Mereka merupakan pelaku begal terhadap Zidan Nurhuda, pemotor yang melintas di Jalan Raya Mustikasari usai melalakukan transaksi Cash on Delivery (COD) ponsel di sekitar Gerbang Tol Bekasi Timur.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, enam pelaku yang ditangkap di antaranya DS (17), AM alias Amin (21), MGC alias Gaji (18), SK alias Cibe (17), LV alias Lerry (19). Sementara masih ada seorang pelaku yang masih dalam pengejaran RI.
Aloysius menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin (28/12/2020) pukul 02.30 WIB. Saat itu Zidan baru pulang COD ponsel dari arah Gerbang Tol Bekasi Timur.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Bentrok Ormas di Bekasi
"Karena HP yang di-posting tidak sesuai yang diharapkan, maka korban tidak jadi beli dan pulang dengan sepeda motor miliknya," kata dia di Bekasi, Senin (26/1/2021).
Sesampainya di lokasi kejadian, Zidan dipepet 5 pelaku berboncangan dengan dua sepeda motor.
"Ketika korban terjatuh dari sepeda motornya dan lari langsung dikejar oleh tiga orang pelaku dan langsung diambil HP Korban yang berada di kantong," ujarnya.
Kemudian, Zidan sempat terkena ayunan senjata tajam jenis celurit dari salah satu tersangka. Sehingga dia mengalami luka di leher bagian belakang dan kepala bagian atas.
"Bersamaan itu para pelaku juga mau mengambil sepeda motor korban," katanya.
Baca Juga: Antisipasi Banjir Kalimalang, Bekasi Bangun Folder Air Jatibening Permai
Aloysius menjelaskan, Zidan berhasil menghalangi saat sepeda motornya hendak diambil komplotan begal tersebut. Zidan pun sempat bergumul dengan salah satu pelaku.
"Dibantu saksi yang membawa bambu sambil teriak dan akhirnya para pelaku kabur semua ke arah Tol Timur dengan sepeda motor," ungkapnya.
Zidan selanjutnya dibawa ke rumah sakit oleh saksi yang membantunya.
Terhadap pelaku, kata Aloysius, diduga telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Viral Lecehkan Pemotor Wanita, "Polisi Cepek" di Bekasi Melotot Tantang Korban: Suruh Polisi ke Mari, Gue Gak Takut!
-
5 Rekomendasi Toko Dessert di Kota Bekasi, Pemilik Sweet Tooth Harus Tahu
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Ribuan Saksi Bakal Diterjunkan Heri-Sholihin Kawal Pemungutan Suara di TPS Kota Bekasi
-
Tampang Pak Ogah Diduga Pelaku Pelecehan Kakak Beradik di Bekasi Timur
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan