SuaraBekaci.id - Sebanyak lima orang komplotan begal yang beraksi di Jalan Raya Mustikasari, RT 001/004, Mustikajaya, Kota Bekasi ditangkap petugas kepolisan dari Polres Metro Bekasi Kota.
Mereka merupakan pelaku begal terhadap Zidan Nurhuda, pemotor yang melintas di Jalan Raya Mustikasari usai melalakukan transaksi Cash on Delivery (COD) ponsel di sekitar Gerbang Tol Bekasi Timur.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, enam pelaku yang ditangkap di antaranya DS (17), AM alias Amin (21), MGC alias Gaji (18), SK alias Cibe (17), LV alias Lerry (19). Sementara masih ada seorang pelaku yang masih dalam pengejaran RI.
Aloysius menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin (28/12/2020) pukul 02.30 WIB. Saat itu Zidan baru pulang COD ponsel dari arah Gerbang Tol Bekasi Timur.
"Karena HP yang di-posting tidak sesuai yang diharapkan, maka korban tidak jadi beli dan pulang dengan sepeda motor miliknya," kata dia di Bekasi, Senin (26/1/2021).
Sesampainya di lokasi kejadian, Zidan dipepet 5 pelaku berboncangan dengan dua sepeda motor.
"Ketika korban terjatuh dari sepeda motornya dan lari langsung dikejar oleh tiga orang pelaku dan langsung diambil HP Korban yang berada di kantong," ujarnya.
Kemudian, Zidan sempat terkena ayunan senjata tajam jenis celurit dari salah satu tersangka. Sehingga dia mengalami luka di leher bagian belakang dan kepala bagian atas.
"Bersamaan itu para pelaku juga mau mengambil sepeda motor korban," katanya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Bentrok Ormas di Bekasi
Aloysius menjelaskan, Zidan berhasil menghalangi saat sepeda motornya hendak diambil komplotan begal tersebut. Zidan pun sempat bergumul dengan salah satu pelaku.
"Dibantu saksi yang membawa bambu sambil teriak dan akhirnya para pelaku kabur semua ke arah Tol Timur dengan sepeda motor," ungkapnya.
Zidan selanjutnya dibawa ke rumah sakit oleh saksi yang membantunya.
Terhadap pelaku, kata Aloysius, diduga telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan