SuaraBekaci.id - Sebanyak lima orang komplotan begal yang beraksi di Jalan Raya Mustikasari, RT 001/004, Mustikajaya, Kota Bekasi ditangkap petugas kepolisan dari Polres Metro Bekasi Kota.
Mereka merupakan pelaku begal terhadap Zidan Nurhuda, pemotor yang melintas di Jalan Raya Mustikasari usai melalakukan transaksi Cash on Delivery (COD) ponsel di sekitar Gerbang Tol Bekasi Timur.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, enam pelaku yang ditangkap di antaranya DS (17), AM alias Amin (21), MGC alias Gaji (18), SK alias Cibe (17), LV alias Lerry (19). Sementara masih ada seorang pelaku yang masih dalam pengejaran RI.
Aloysius menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin (28/12/2020) pukul 02.30 WIB. Saat itu Zidan baru pulang COD ponsel dari arah Gerbang Tol Bekasi Timur.
"Karena HP yang di-posting tidak sesuai yang diharapkan, maka korban tidak jadi beli dan pulang dengan sepeda motor miliknya," kata dia di Bekasi, Senin (26/1/2021).
Sesampainya di lokasi kejadian, Zidan dipepet 5 pelaku berboncangan dengan dua sepeda motor.
"Ketika korban terjatuh dari sepeda motornya dan lari langsung dikejar oleh tiga orang pelaku dan langsung diambil HP Korban yang berada di kantong," ujarnya.
Kemudian, Zidan sempat terkena ayunan senjata tajam jenis celurit dari salah satu tersangka. Sehingga dia mengalami luka di leher bagian belakang dan kepala bagian atas.
"Bersamaan itu para pelaku juga mau mengambil sepeda motor korban," katanya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Bentrok Ormas di Bekasi
Aloysius menjelaskan, Zidan berhasil menghalangi saat sepeda motornya hendak diambil komplotan begal tersebut. Zidan pun sempat bergumul dengan salah satu pelaku.
"Dibantu saksi yang membawa bambu sambil teriak dan akhirnya para pelaku kabur semua ke arah Tol Timur dengan sepeda motor," ungkapnya.
Zidan selanjutnya dibawa ke rumah sakit oleh saksi yang membantunya.
Terhadap pelaku, kata Aloysius, diduga telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Siapa Ermanto Usman? Mantan Pegawai JICT yang Tewas Mengenaskan di Bekasi
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
Kunker ke Tambun Gagal, WN Jepang Ditemukan Tewas Terkunci di Kamar Hotel Gambir
-
Kebakaran di Mal Ciputra Bekasi, Percikan Las Logo Reklame Jadi Pemicu
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla