SuaraBekaci.id - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dikritik atas kebijakannya melantik tersangka korupsi sebagai pejabat eselon III bernama Yudi Ramdani. Kritik tersebut datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa pelantikan kepada tersangka korupsi seharusnya tidak dilakukan. Karena, kepala daerah harus menjaga kepercayaan publik.
Diketahui, Wali Kota Tanjungpinang Rahma melantik Yudi Ramdani ditetapkan penyidik Kejari Tanjungpinang sebagai tersangka atas kasus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).
"Mestinya hal tersebut tidak dilakukan walau berstatus tersangka tidak ada larangan. Namun, kepala daerah harus menjaga kepercayaan publik dengan cara pejabat-pejabatnya adalah orang bersih yang tidak tersangkut perkara hukum," kata dia dilansir dari Antara, Minggu (24/1/2021).
Baca Juga: 21 Wilayah Banjir, Wakil Wali Kota Bekasi: Daerah Resapan Air Berkurang
Boyamin mengemukakan bahwa kepala daerah memiliki otoritas atau wewenang melantik ASN sebagai pejabat.
Akan tetapi, lanjut dia, kekuasaan tersebut harus mengedepankan kepentingan pemerintahan dan masyarakat. Birokrasi pemerintahan harus berjalan optimal dengan menaati peraturan dan norma-norma lainnya.
Pengangkatan ASN bermasalah, terutama yang tersandung kasus korupsi, menurut dia, merupakan kebijakan yang melukai hati masyarakat.
Ditegaskan pula bahwa kekuasaan yang diberikan kepada kepala daerah semestinya dipergunakan sesuai dengan keinginan negara, keseriusan aparat penegak hukum, dan komitmen kepala negara dalam memberantas korupsi.
"Jarang sekali terjadi di negeri ini tersangka korupsi dilantik sebagai pejabat. Ada kesan, seolah-olah dia (Wali Kota Rahma) menganggap berkuasa penuh sehingga merasa tidak ada masalah melantik pejabat dengan status tersangka," katanya menegaskan.
Baca Juga: Tahap Pertama, Kabupaten Bekasi Terima 22.520 Dosis Vaksin Sinovac
Boyamin merasa yakin masih banyak ASN lain yang bersih dan layak untuk menduduki suatu jabatan di pemerintahan. ASN yang layak dan bersih itu tentu bukan berstatus sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Jampidsus Diminta Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun
-
Cek Fakta: Puan Maharani Jadi Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPR
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
-
Mafia Migas Muncul Lagi dan Bikin Geger
-
Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan
-
Libur Lebaran 2025, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Tanpa Hambatan