SuaraBekaci.id - Seorang pria di Bekasi bernama Zidan Nurhuda menjadi korban begal di Jalan Raya Mustikasari, RT 001/004 Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, Zidan menjadi korban begal pada 28 Desember 2020 pukul 02.30 WIB.
Erna menjelaskan, peistiwa bermula saat Zidan baru selesai melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) untuk membeli telepon genggam atau HP (handphone) di sekitar Gerbang Tol Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Habis COD-an beli HP di tol Bekasi Timur. Karena HP yang di-posting tidak sesuai yang diharapkan, maka korban tidak jadi beli dan pulang dengan sepeda motor miliknya," kata Erna di Bekasi, Selasa (19/1/2021).
Saat dalam perjalanan pulang, Zidan dipepet 5 orang yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Salah satu di antaranya membawa celurit.
Zidan kemudian berusaha menghindari 5 orang itu. Namun dia terjatuh dari sepeda motornya.
"Ketika korban terjatuh dari sepeda motornya dan lari, langsung dikejar oleh tiga orang pelaku dan langsung diambil HP korban yang berada di kantong," ujarnya.
Salah satu begal yang mengejar mengayunkan celuritnya ke arah Zidan Sehingga, Zidan mengalami luka sabetan celurit di leher bagian belakang dan kepala bagian atas.
Pada waktu bersamaan, pelaku lain juga hendak mengambil sepeda motor Zidan. Akan tetapi, Zidan berhasil menghalanginya.
Baca Juga: Kisah Satpam Bubarkan Aksi Begal Bercelurit di Kampung Dua Bekasi
"Sempat bergumul dengan salah satu pelaku dan dibantu saksi yang membawa bambu sambil teriak, akhirnya para pelaku kabur semua ke arah (Gerbang Tol) Tol Timur dengan sepeda motor," katanya.
Zidan kemudian diantar ke Rumah sakit Karya Medika Bantar Gebang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Setelah itu Zidan melaporkanya ke pihak kepolisan.
Erna menyatakan, 5 orang pelaku telah ditangkap. Mereka adalah DS (17), AN (22), MG (18), SK (17) dan LV (20).
Dari tangan kelima pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang butki. Di antaranya, 1 unit sepeda motor Merk Fino warna biru dengan nomor polisi B 4840 FOI, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi B-3244-KPF, 2 bilah celurit bergagang kayu, dan sebuah topi berwarna putih.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditangkap dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Pecurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siapa Ermanto Usman? Mantan Pegawai JICT yang Tewas Mengenaskan di Bekasi
-
Riwayatnya Lenyap Dalam Dekapan Rajah, dan dalam Hunusan Peluru
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
Modus Tuduhan Ludah Berujung Rampas Motor: Pemuda Sukabumi Dibegal di Jakpus, Rugi Rp18 Juta
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla