SuaraBekaci.id - Seorang pria di Bekasi bernama Zidan Nurhuda menjadi korban begal di Jalan Raya Mustikasari, RT 001/004 Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, Zidan menjadi korban begal pada 28 Desember 2020 pukul 02.30 WIB.
Erna menjelaskan, peistiwa bermula saat Zidan baru selesai melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) untuk membeli telepon genggam atau HP (handphone) di sekitar Gerbang Tol Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Habis COD-an beli HP di tol Bekasi Timur. Karena HP yang di-posting tidak sesuai yang diharapkan, maka korban tidak jadi beli dan pulang dengan sepeda motor miliknya," kata Erna di Bekasi, Selasa (19/1/2021).
Saat dalam perjalanan pulang, Zidan dipepet 5 orang yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Salah satu di antaranya membawa celurit.
Zidan kemudian berusaha menghindari 5 orang itu. Namun dia terjatuh dari sepeda motornya.
"Ketika korban terjatuh dari sepeda motornya dan lari, langsung dikejar oleh tiga orang pelaku dan langsung diambil HP korban yang berada di kantong," ujarnya.
Salah satu begal yang mengejar mengayunkan celuritnya ke arah Zidan Sehingga, Zidan mengalami luka sabetan celurit di leher bagian belakang dan kepala bagian atas.
Pada waktu bersamaan, pelaku lain juga hendak mengambil sepeda motor Zidan. Akan tetapi, Zidan berhasil menghalanginya.
Baca Juga: Kisah Satpam Bubarkan Aksi Begal Bercelurit di Kampung Dua Bekasi
"Sempat bergumul dengan salah satu pelaku dan dibantu saksi yang membawa bambu sambil teriak, akhirnya para pelaku kabur semua ke arah (Gerbang Tol) Tol Timur dengan sepeda motor," katanya.
Zidan kemudian diantar ke Rumah sakit Karya Medika Bantar Gebang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Setelah itu Zidan melaporkanya ke pihak kepolisan.
Erna menyatakan, 5 orang pelaku telah ditangkap. Mereka adalah DS (17), AN (22), MG (18), SK (17) dan LV (20).
Dari tangan kelima pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang butki. Di antaranya, 1 unit sepeda motor Merk Fino warna biru dengan nomor polisi B 4840 FOI, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi B-3244-KPF, 2 bilah celurit bergagang kayu, dan sebuah topi berwarna putih.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditangkap dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Pecurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar