SuaraBekaci.id - Seorang pria di Bekasi bernama Zidan Nurhuda menjadi korban begal di Jalan Raya Mustikasari, RT 001/004 Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, Zidan menjadi korban begal pada 28 Desember 2020 pukul 02.30 WIB.
Erna menjelaskan, peistiwa bermula saat Zidan baru selesai melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) untuk membeli telepon genggam atau HP (handphone) di sekitar Gerbang Tol Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Habis COD-an beli HP di tol Bekasi Timur. Karena HP yang di-posting tidak sesuai yang diharapkan, maka korban tidak jadi beli dan pulang dengan sepeda motor miliknya," kata Erna di Bekasi, Selasa (19/1/2021).
Saat dalam perjalanan pulang, Zidan dipepet 5 orang yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Salah satu di antaranya membawa celurit.
Zidan kemudian berusaha menghindari 5 orang itu. Namun dia terjatuh dari sepeda motornya.
"Ketika korban terjatuh dari sepeda motornya dan lari, langsung dikejar oleh tiga orang pelaku dan langsung diambil HP korban yang berada di kantong," ujarnya.
Salah satu begal yang mengejar mengayunkan celuritnya ke arah Zidan Sehingga, Zidan mengalami luka sabetan celurit di leher bagian belakang dan kepala bagian atas.
Pada waktu bersamaan, pelaku lain juga hendak mengambil sepeda motor Zidan. Akan tetapi, Zidan berhasil menghalanginya.
Baca Juga: Kisah Satpam Bubarkan Aksi Begal Bercelurit di Kampung Dua Bekasi
"Sempat bergumul dengan salah satu pelaku dan dibantu saksi yang membawa bambu sambil teriak, akhirnya para pelaku kabur semua ke arah (Gerbang Tol) Tol Timur dengan sepeda motor," katanya.
Zidan kemudian diantar ke Rumah sakit Karya Medika Bantar Gebang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Setelah itu Zidan melaporkanya ke pihak kepolisan.
Erna menyatakan, 5 orang pelaku telah ditangkap. Mereka adalah DS (17), AN (22), MG (18), SK (17) dan LV (20).
Dari tangan kelima pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang butki. Di antaranya, 1 unit sepeda motor Merk Fino warna biru dengan nomor polisi B 4840 FOI, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi B-3244-KPF, 2 bilah celurit bergagang kayu, dan sebuah topi berwarna putih.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditangkap dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Pecurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Live Report: Suasana Pemudik di Hari H Lebaran Idulfitri di Bekasi Kalimalang
-
Kisah Haru Ayah dan Anak Boncengan Naik Sepeda Ontel, Mudik Jakarta- Tegal
-
Pemudik Asal Bekasi Bingung Terlantar di Tol Semarang-Solo Usai Diturunkan Bus
-
Didominasi Motor, Arus Mudik di Kalimalang Padat Merayap
-
Siasat Pemudik Motor: Berangkat Malam Lewat Kalimalang Agar Tak Kepanasan dan Tetap Puasa
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel