SuaraBekaci.id - Seorang pria di Bekasi bernama Zidan Nurhuda menjadi korban begal di Jalan Raya Mustikasari, RT 001/004 Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, Zidan menjadi korban begal pada 28 Desember 2020 pukul 02.30 WIB.
Erna menjelaskan, peistiwa bermula saat Zidan baru selesai melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) untuk membeli telepon genggam atau HP (handphone) di sekitar Gerbang Tol Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Habis COD-an beli HP di tol Bekasi Timur. Karena HP yang di-posting tidak sesuai yang diharapkan, maka korban tidak jadi beli dan pulang dengan sepeda motor miliknya," kata Erna di Bekasi, Selasa (19/1/2021).
Saat dalam perjalanan pulang, Zidan dipepet 5 orang yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Salah satu di antaranya membawa celurit.
Zidan kemudian berusaha menghindari 5 orang itu. Namun dia terjatuh dari sepeda motornya.
"Ketika korban terjatuh dari sepeda motornya dan lari, langsung dikejar oleh tiga orang pelaku dan langsung diambil HP korban yang berada di kantong," ujarnya.
Salah satu begal yang mengejar mengayunkan celuritnya ke arah Zidan Sehingga, Zidan mengalami luka sabetan celurit di leher bagian belakang dan kepala bagian atas.
Pada waktu bersamaan, pelaku lain juga hendak mengambil sepeda motor Zidan. Akan tetapi, Zidan berhasil menghalanginya.
Baca Juga: Kisah Satpam Bubarkan Aksi Begal Bercelurit di Kampung Dua Bekasi
"Sempat bergumul dengan salah satu pelaku dan dibantu saksi yang membawa bambu sambil teriak, akhirnya para pelaku kabur semua ke arah (Gerbang Tol) Tol Timur dengan sepeda motor," katanya.
Zidan kemudian diantar ke Rumah sakit Karya Medika Bantar Gebang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Setelah itu Zidan melaporkanya ke pihak kepolisan.
Erna menyatakan, 5 orang pelaku telah ditangkap. Mereka adalah DS (17), AN (22), MG (18), SK (17) dan LV (20).
Dari tangan kelima pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang butki. Di antaranya, 1 unit sepeda motor Merk Fino warna biru dengan nomor polisi B 4840 FOI, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi B-3244-KPF, 2 bilah celurit bergagang kayu, dan sebuah topi berwarna putih.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditangkap dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Pecurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
-
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian di Balik Kecelakaan KRL, 31 Saksi Diperiksa