SuaraBekaci.id - Pengurus RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria telah mengembalikan dana bansos tunai sebesar Rp100 ribu yang sempat diberikan penerima bansos.
Sekretaris Camat Medan Satria, Bilang Nauli Harahap mengatakan, uang tersebut telah dikembalikan ke masing-masing penerima bansos tunai yang ada di wilayah setempat.
Pengembalian tersebut, kata Nauli, dilakukan setelah pengurus RW 01 mendapatkan perintah dari lurah Pejuang.
"Saat itu juga lurah memerintahkan untuk segera dikembalikan. Nah kemarin hari Sabtu itu sudah dikembalikan," kata Nauli saat dihubungi Suarabekaci.id, Senin (18/1/2021).
Dia mengatakan, pengurus RW setempat juga telah meminta maaf terkait dengan persolan tersebut. Kata Nauli, para pengurus RW mengakui sudah membuat kebijakan yang salah.
Nauli meyakini tidak ada niatan para pengurus RW untuk mengambil keuntungan pribadi dalam membuat kebijakan tersebut
"Mereka merasa membuat kebijakan yang salah dan meminta maaf. Walaupun mungkin maksudnya benar karena memberikan kepada yang tidak ada di list. Saya yakin RW itu tidak ada maksud buat kantong pribadi lah ya," katanya.
Kedepannya, kata Nauli, akan dilakukan pengawasan secara ketat agar kejadian serupa tidak terulang. Dia juga akan berupaya agar warga di wilayah Medan Satria yang sesuai kriteria dapat menerima bantuan tahap kedua.
"Nanti kita BST tahap dua udah kita tekankan lagi tidak boleh ada yang ini (memotong dana bansos), kan ada rapat yah di Pemkot. Terhadap yang tadi dianggap masih layak coba kita usulkan ke Kemensos mudah-mudahan dialokasikan," tutupnya.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi: Bansos Tunai Tak Boleh Dipotong!
Terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memerintahkan camat untuk melarang lurah dan pengurus Rukun Warga (RW) melakukan pemotongan BST atau bantuan sosial tunai. Hal itu menyusul potongan dana BST yang dilakukan pengurus RW di Kota Bekasi.
Rahmat Effendi mengatakan, dia sudah meminta camat Bekasi Utara dan Medan Satria untuk membuat surat edaran bagi lurah, RW dan tokoh masyarakat terkait dengan hal potongan dana bansos tunai.
"Termasuk ke si penerima, bahwa tidak ada, tidak boleh ada kebijakan dari Kemensos dapat 300 ribu rupiah dipotong untuk ini untuk itu atau dibagi dua dengan orang yang belum menerima, tidak ada," kata Rahmat.
Rahmat menegaskan, pengurus RW melalui lurah dapat mengajukan nama warga yang sesuai kriteria penerima BST dan belum menerima bantuan agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kalau orang yang belum menerima ya kita update datanya, nanti kita ajukan lagi sesuai kriterianya memenuhi" ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bantuan Sosial Tunai atau BST di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi dipotong pengurus RW sebesar Rp100 ribu.
Berita Terkait
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
-
Resmi! Persija Jakarta Buang Satu Pemain Muda, Siapa?
-
KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT
-
Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'
-
BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas dan Private dengan Beragam Premium Benefits
-
Projo Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Siapa Diuntungkan?
-
7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan