SuaraBekaci.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut bahwa orang yang wajib divaksin Covid-19 namun menolak terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Dilansir dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com, Ridwan Kamil mengatakan, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018.
"Siapa yang menolak vaksinasi, ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," katanya saat memimpin konferensi video terkait rencana vaksinasi bersama organisasi profesi, tokoh agama, hingga masyarakat, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/1/2021).
Ridwan Kamil menilai orang yang menolak vaksinasi covid-19 termasuk orang-orang yang membahayakan. Pasalnya, saat ini urgensi vaksinasi Covid-19 sangat tinggi di tengah masa pandemi.
"Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," ujar Ridwan Kamil.
Lewat pertemuan virtual ini, pria yang karib disapa Kang Emil juga mengajak orang yang peduli maupun calon penerima vaksin untuk mengampanyekan simbol "V" di tangan merujuk kata "vaksin/vaksinasi". Kepada para peserta konferensi video, ia pun berterima kasih atas dukungan terhadap program vaksinasi di Jabar.
"Terima kasih, semua pernyataan bapak dan ibu sangat berharga. Pesan saya, proaktif mengampanyekan (vaksinasi) kepada 5 orang saja, apalagi (kalau bisa) 50 ribu orang jemaahnya, apalagi kepada 50 juta warga Jabar," kata Kang Emil.
"Teknis sudah tertangani dengan baik, untuk komunikasi ke masyarakat kami butuh bantuan. Titip ke kiai, ormas keagamaan lain, terus jangan berhenti melawan isu-isu yang melemahkan ikhtiar kita (melawan pandemi). Tetap semangat tebarkan aura optimisme," tutupnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) sendiri rencananya memulai vaksinasi Tahap I Termin I pada pekan kedua Januari 2021. Kick off diawali dengan vaksinasi untuk Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (13/1), diikuti vaksinasi serentak SDM Kesehatan fasyankes dan kepala daerah serta tokoh publik esensial lain di 34 provinsi pada Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Bupati Bekasi Tutup Kartika Diskotik: Bandel, Kita Segel!
Di Jabar, vaksinasi perdana mulai 14 Januari 2021 dilakukan oleh tujuh daerah yakni Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
Berita Terkait
-
Atalia Praratya Dikabarkan Gugat Cerai Ridwan Kamil, Alasan Dirahasiakan?
-
Kini Gugat Cerai Suami, Atalia Praratya Sempat Curhat Beratnya Jadi Istri Ridwan Kamil
-
Benarkah Jin Dasim Sebabkan Perceraian? Ini Faktanya Menurut Literatur Islam
-
Atalia Gugat Ridwan Kamil, Ini 8 Alasan Syar'i yang Membuat Istri Boleh Minta Cerai
-
Apa Saja 4 Jenis Perceraian dalam Islam? Tak Cuma Cerai Talak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan