SuaraBekaci.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut bahwa orang yang wajib divaksin Covid-19 namun menolak terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Dilansir dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com, Ridwan Kamil mengatakan, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018.
"Siapa yang menolak vaksinasi, ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," katanya saat memimpin konferensi video terkait rencana vaksinasi bersama organisasi profesi, tokoh agama, hingga masyarakat, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/1/2021).
Ridwan Kamil menilai orang yang menolak vaksinasi covid-19 termasuk orang-orang yang membahayakan. Pasalnya, saat ini urgensi vaksinasi Covid-19 sangat tinggi di tengah masa pandemi.
"Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," ujar Ridwan Kamil.
Lewat pertemuan virtual ini, pria yang karib disapa Kang Emil juga mengajak orang yang peduli maupun calon penerima vaksin untuk mengampanyekan simbol "V" di tangan merujuk kata "vaksin/vaksinasi". Kepada para peserta konferensi video, ia pun berterima kasih atas dukungan terhadap program vaksinasi di Jabar.
"Terima kasih, semua pernyataan bapak dan ibu sangat berharga. Pesan saya, proaktif mengampanyekan (vaksinasi) kepada 5 orang saja, apalagi (kalau bisa) 50 ribu orang jemaahnya, apalagi kepada 50 juta warga Jabar," kata Kang Emil.
"Teknis sudah tertangani dengan baik, untuk komunikasi ke masyarakat kami butuh bantuan. Titip ke kiai, ormas keagamaan lain, terus jangan berhenti melawan isu-isu yang melemahkan ikhtiar kita (melawan pandemi). Tetap semangat tebarkan aura optimisme," tutupnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) sendiri rencananya memulai vaksinasi Tahap I Termin I pada pekan kedua Januari 2021. Kick off diawali dengan vaksinasi untuk Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (13/1), diikuti vaksinasi serentak SDM Kesehatan fasyankes dan kepala daerah serta tokoh publik esensial lain di 34 provinsi pada Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Bupati Bekasi Tutup Kartika Diskotik: Bandel, Kita Segel!
Di Jabar, vaksinasi perdana mulai 14 Januari 2021 dilakukan oleh tujuh daerah yakni Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
Berita Terkait
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Hadiri Pujabakti Waisak Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
-
Asyik Joget di Kelab Malam, Lisa Mariana Teriakkan Nama Aura Kasih dan Ridwan Kamil
-
Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional