Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 13 Januari 2021 | 07:35 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.[ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraBekaci.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut bahwa orang yang wajib divaksin Covid-19 namun menolak terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Dilansir dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com, Ridwan Kamil mengatakan, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Siapa yang menolak vaksinasi, ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," katanya saat memimpin konferensi video terkait rencana vaksinasi bersama organisasi profesi, tokoh agama, hingga masyarakat, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/1/2021).

Ridwan Kamil menilai orang yang menolak vaksinasi covid-19 termasuk orang-orang yang membahayakan. Pasalnya, saat ini urgensi vaksinasi Covid-19 sangat tinggi di tengah masa pandemi.

Baca Juga: Bupati Bekasi Tutup Kartika Diskotik: Bandel, Kita Segel!

"Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," ujar Ridwan Kamil.

Lewat pertemuan virtual ini, pria yang karib disapa Kang Emil juga mengajak orang yang peduli maupun calon penerima vaksin untuk mengampanyekan simbol "V" di tangan merujuk kata "vaksin/vaksinasi". Kepada para peserta konferensi video, ia pun berterima kasih atas dukungan terhadap program vaksinasi di Jabar.

"Terima kasih, semua pernyataan bapak dan ibu sangat berharga. Pesan saya, proaktif mengampanyekan (vaksinasi) kepada 5 orang saja, apalagi (kalau bisa) 50 ribu orang jemaahnya, apalagi kepada 50 juta warga Jabar," kata Kang Emil.

"Teknis sudah tertangani dengan baik, untuk komunikasi ke masyarakat kami butuh bantuan. Titip ke kiai, ormas keagamaan lain, terus jangan berhenti melawan isu-isu yang melemahkan ikhtiar kita (melawan pandemi). Tetap semangat tebarkan aura optimisme," tutupnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) sendiri rencananya memulai vaksinasi Tahap I Termin I pada pekan kedua Januari 2021. Kick off diawali dengan vaksinasi untuk Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (13/1), diikuti vaksinasi serentak SDM Kesehatan fasyankes dan kepala daerah serta tokoh publik esensial lain di 34 provinsi pada Kamis (14/1/2021).

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Belum Terima Vaksin Covid-19

Di Jabar, vaksinasi perdana mulai 14 Januari 2021 dilakukan oleh tujuh daerah yakni Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.

Load More