SuaraBekaci.id - Waterboom Lippo Cikarang ditutup Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, polisi membubarkan kerumunan di wisata air yang ada di selatan Cikarang tersebut pada Minggu (10/1/2021).
Penutupan Waterboom Lippo Cikarang dipimpin Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dan Dandim 0509/Beksi Letkol Kav. Tofan Tri Anggoro pada Senin (11/1/2021).
Eka mengatakan, penutupan tempat tersebut sebagai upaya agar tidak ada klaster baru Covid-19 di tempat wisata.
“Videonya kemarin luar biasa, kerumunan di sana sini. Untuk sementara ini kita tutup dulu, sampai dengan kita evaluasi terkait protokol kesehatannya," kata Eka melalui keterangan tertulis dari Humas Setda Pemkab Bekasi.
Eka Supria Atmaja menyatakan, pihaknya tidak melarang kegiatan pariwisata untuk tetap berjalan.
"Tapi, ada yang didahulukan, yakni keselamatan warga Kabupaten Bekasi, tentunya,” ungkapnya.
Pemkab Bekasi menekanan agar pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Hari ini apalagi sudah mulai PSBB, kita tidak mau adanya klaster baru. Tapi kan memang kita dengar ada diskon dan segala macam, ya silahkan saja, yang penting ketika protokol kesehatannya dilakukan, misalkan kapasitasnya berapa? Bisa saja secara bergantian dari kapasitasnya, tidak menimbulkan kerumunan,” kata Eka.
Di tempat yang sama, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengungkapkan, pengelola Waterboom Lippo Cikarang telah melakukan pelanggaran yang masuk kedalam ketegori berat. Karena dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan masa.
Baca Juga: Cerita Kapten Didik Gunardi, Bungsu 4 Bersaudara yang Mandiri dan Cerdas
“Selain penyegalan, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Waterboom apabila terbukti ada pelanggaran pidana di dalamnya,” katanya.
Kapolres menyebutkan, terjadinya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang disebabkan adanya diskon dari tiket yang biasanya dijual Rp95.000, kemudian dengan adanya promo menjadi Rp10.000.
“Diskon ini disampaikan melalui Whatsapp dari pengelola ke rekan-rekannya, dan juga lewat Instagram,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada hari ini 11 Januari sampai 25 Januari 2021 juga sudah mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan tersebut sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang pemberlakuan PSBB Proporsional di 20 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat dan berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat.
Hal itu, tertuang dalam Instruksi Bupati Bekasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Berita Terkait
-
Sekda Bekasi Endin Samsudin Diperiksa KPK, Apa Perannya di Pusaran Suap Bupati Ade Kunang?
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung