SuaraBekaci.id - Duka mendalam masih dirasakan akibat tragedi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1/2021) pukul 14.40 WIB.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, Abdul Manan mengaku menemukan sejumlah hal yang tidak sesuai dengan kode etik juralistik dalam peliputan tragedi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Dia mengimabu jurnalis dan media dapat memperhatikan aspek etik dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik pada tragedi tersebut.
"Dalam tahapan proses peliputan dan pemberitaan inilah dilaporkan ada yang dinilai tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," kata Manan dalam rilisnya, Senin (11/1/2021).
Ada beberapa contoh tindakan jurnalis yang dinilai tidak sesuai KEJ. Antara lain, jurnalis yang mencecar dengan pertanyaan "bagaimana perasaan Anda”, “Apa Anda punya firasat sebelumnya" dan lain-lain. Kepada seseorang yang keluarganya menjadi korban kecelakaan.
Ada juga media yang mengangkat topik soal gaji pilot pesawat nahas itu. Contoh tersebut mengesankan jurnalis dan media kurang menghormati pengalaman traumatik keluarga korban dan juga publik.
"Ada juga media yang menulis soal ramalan kejatuhan pesawat itu yang sumbernya dari peramal," ungkap Manan.
Beberapa contoh proses liputan dan pemberitaan yang menjadi kritik terhadap jurnalis dan media dalam kasus Srwijaya Air ini.
Sikap menghormati pengalaman traumatis korban memang tidak disebut eksplisit dalam Pasal 2 KEJ, namun itu terdapat penjelasannya.
Baca Juga: Jangan Sebar Hoaks Seputar Musibah Pesawat Sriwijaya Air
Pasal 2 KEJ mengatakan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Salah satu bentuk dari sikap profesional itu adalah “menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.”
Menghormati pengalaman traumatis narasumber adalah impementasi dari prinsip minimizing harm atau meminimalkan kerusakan yang ditimbulkan oleh dampak kerja jurnalistik.
Prinsip ini pula yang menjadi dasar penyamaran identitas anak pelaku kejahatan dan korban kejahatan susila dalam pasal 5 KEJ.
Beberapa prinsip penting lain dalam KEJ adalah: fungsi jurnalisme “mencari kebenaran”, “bekerja untuk kepentingan publik”, “berusaha menjaga independensi”.
4 Seruan AJI untuk Jurnalis Peliput Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air
Melihat bagaimana jurnalis dan media meliput dan mempublikasikan berita soal peristiwa kecelakaan Sriwijaya Air tersebut, AJI Indonesia menyerukan:
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Jangan Sampai Hipoglikemia! Tips Khusus Dokter untuk Pemudik Penyandang Diabetes
-
Profil Mojtaba Khamenei Pemimpin Tertinggi Baru Iran, Disebut Trump Tidak Akan Berumur Panjang
-
Kawasan Jababeka Cikarang Jadi Kota Wisata Industri Pertama di Indonesia
-
Bukan Jatuhkan Pemerintah, Ini Tujuan Diskusi Tokoh Lintas Generasi dengan Jusuf Kalla
-
Viral! Aksi Lima Mobil Zig-Zag di Tol Becakayu, Polisi Cuma Kasih Teguran Lisan?