SuaraBekaci.id - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta warga melapor jika menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang ikut atau jadi simpatisan organisasi terlarang.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, pelaporan itu dapat dilakukan dengan turut melakukan pengawasan aktivitas ASN bersama-sama di media sosial.
"Bagi masyarakat yang kemudian ada ucapan, ada tindakan, ada postingan yang kemudian merusak eskalasi nasional, saya kira menjadi kewajiban kita bersama untuk saling mengingatkan," kata Tri di Bekasi, Kamis (7/1/2020).
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan internal melalui Badan Kepegawaian Pendidikan Penelitian Daerah (BKPPD) Kota Bekasi.
"Sebetulnya kita bisa lihat dari grup grup WA (WhatsApp), kemudian kita bisa lihat dari sikap tindakan, kemudian kita bisa lihat saat mereka upload suatu postingan," tuturnya.
Dia menjelaskan, ASN yang terlibat organisasi terlarang akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya kira kita memang harus satu, di dalam janji kita sebagai ASN, Pancasila NKRI Undang-undang dasar saya kira itu menjadi pedoman hidup menjadikan arah langkah kita," ujarnya.
"Jadi saya kira itu adalah bagian dari rasa nasionalisme kita yang harus kita kembangkan dan tingkatkan," sambung Tri.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Meskipun hanya menjadi simpatisan, ASN yang terbukti bakal dipecat.
Baca Juga: Soal Penerima Vaksin Pertama di Bekasi, Wawalkot dan Walkot Beda Pandangan
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam organisasi yang ditetapkan pemerintah masuk ke dalam kategori terlarang.
"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," kata Paryono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).
Berita Terkait
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta
-
Jelang Lebaran, Menpan RB Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Bingkisan Gratifikasi
-
ASN Siap-siap! Pemerintah Resmi Berlakukan Sistem WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?