SuaraBekaci.id - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta warga melapor jika menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang ikut atau jadi simpatisan organisasi terlarang.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, pelaporan itu dapat dilakukan dengan turut melakukan pengawasan aktivitas ASN bersama-sama di media sosial.
"Bagi masyarakat yang kemudian ada ucapan, ada tindakan, ada postingan yang kemudian merusak eskalasi nasional, saya kira menjadi kewajiban kita bersama untuk saling mengingatkan," kata Tri di Bekasi, Kamis (7/1/2020).
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan internal melalui Badan Kepegawaian Pendidikan Penelitian Daerah (BKPPD) Kota Bekasi.
"Sebetulnya kita bisa lihat dari grup grup WA (WhatsApp), kemudian kita bisa lihat dari sikap tindakan, kemudian kita bisa lihat saat mereka upload suatu postingan," tuturnya.
Dia menjelaskan, ASN yang terlibat organisasi terlarang akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya kira kita memang harus satu, di dalam janji kita sebagai ASN, Pancasila NKRI Undang-undang dasar saya kira itu menjadi pedoman hidup menjadikan arah langkah kita," ujarnya.
"Jadi saya kira itu adalah bagian dari rasa nasionalisme kita yang harus kita kembangkan dan tingkatkan," sambung Tri.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Meskipun hanya menjadi simpatisan, ASN yang terbukti bakal dipecat.
Baca Juga: Soal Penerima Vaksin Pertama di Bekasi, Wawalkot dan Walkot Beda Pandangan
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam organisasi yang ditetapkan pemerintah masuk ke dalam kategori terlarang.
"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," kata Paryono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar