SuaraBekaci.id - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta warga melapor jika menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang ikut atau jadi simpatisan organisasi terlarang.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, pelaporan itu dapat dilakukan dengan turut melakukan pengawasan aktivitas ASN bersama-sama di media sosial.
"Bagi masyarakat yang kemudian ada ucapan, ada tindakan, ada postingan yang kemudian merusak eskalasi nasional, saya kira menjadi kewajiban kita bersama untuk saling mengingatkan," kata Tri di Bekasi, Kamis (7/1/2020).
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan internal melalui Badan Kepegawaian Pendidikan Penelitian Daerah (BKPPD) Kota Bekasi.
"Sebetulnya kita bisa lihat dari grup grup WA (WhatsApp), kemudian kita bisa lihat dari sikap tindakan, kemudian kita bisa lihat saat mereka upload suatu postingan," tuturnya.
Dia menjelaskan, ASN yang terlibat organisasi terlarang akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya kira kita memang harus satu, di dalam janji kita sebagai ASN, Pancasila NKRI Undang-undang dasar saya kira itu menjadi pedoman hidup menjadikan arah langkah kita," ujarnya.
"Jadi saya kira itu adalah bagian dari rasa nasionalisme kita yang harus kita kembangkan dan tingkatkan," sambung Tri.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Meskipun hanya menjadi simpatisan, ASN yang terbukti bakal dipecat.
Baca Juga: Soal Penerima Vaksin Pertama di Bekasi, Wawalkot dan Walkot Beda Pandangan
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam organisasi yang ditetapkan pemerintah masuk ke dalam kategori terlarang.
"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," kata Paryono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).
Berita Terkait
-
Update Kasus Korupsi Bekasi, KPK Telurusi Vila Milik Polisi Yayat Sudrajat di Subang
-
Usai Tabrakan KA, KAI Rombak Total Sistem Keselamatan Stasiun Bekasi Timur
-
Sikapi Laporan Akhir KNKT, KAI Rombak Prosedur dan Evaluasi Jam Kerja Masinis
-
Susah Cari Bed Rumah Sakit di Bekasi: Kapasitas Pasien Ditambah, Kualitas Pelayanan Ditingkatkan
-
Rem Terlambat atau Sistem Timpang? Membedah Penetapan Masinis Jadi Tersangka Tragedi Bekasi
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan