SuaraBekaci.id - Pengacara dari AYJ (17), pelaku mutilasi di Bekasi, berharap agar majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus tersebut dapat mempertimbangkan 3 hal sebelum memberikan putusan hukuman.
Pembina dan Advokat Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) yang merupakan Tim Kuasa Hukum AYJ (17), Evi Risna Yanti merinci 3 hal yang dia harapkan dapat menjadi pertimbangkan.
Pertama, kata Evi, pihaknya berharap agar umur AYJ yang masih anak-anak dapat menjadi pertimbangan pemberian hukuman. Kedua, pengakuan AYJ bahwa dirinya telah melakukan mutilasi kepada korban Dony Saputra (24).
"AYJ mengaku dan tidak ada satu saksi pun yang melihat kemarin ya dari semua yang dihadirkan semuanya hanya mengetahui setelah kejadian. Jadi melihat, menemukan, mengetahui setelah kejadian, hanya berdasarkan pengakuan Ahmad," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2020).
Baca Juga: Sidang Kedua, Pengacara Pelaku Mutilasi di Bekasi Akan Hadirkan 2 Saksi Ini
Selanjutnya, dia berharap agar majelis hakim juga dapat melihat status AYJ sebagai korban pelecehan seksual oleh Dony Saputra selama enam bulan sebelum peristiwa mutilasi.
"Untuk waktu yang cukup lama 6 bulanan mengalami pelecehan seksual dalam arti disodomi. Baik yang dipaksa ataupun terpaksa, ataupun diiming-imingi," tuturnya.
Sebelumnya, Pengacara AYJ (17), pelaku mutilasi di Bekasi, berencana akan menghadirkan 2 orang saksi pada sidang kedua kasus mutilasi yang diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi hari ini, Kamis (7/1/2021).
Pembina dan Advokat Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) yang merupakan Tim Kuasa Hukum AYJ (17), Evi Risna Yanti mengatakan, pada sidang hari ini akan dilakukan pemeriksaan kepada kliennya sekaligus menghadirkan saksi meringankan.
Pihaknya telah mencari beberapa orang untuk menjadi saksi. Mereka yang dihadirkan hari ini, rencananya adalah anak-anak yang pernah mengalami pelecehan seksual dari korban mutilasi, Dony Saputra (24).
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 7 Januari 2021
Evi menjelaskan, pihaknya telah memiliki empat orang saksi meringankan. Namun, yang akan dihadirkan pada sidang tersebut sebanyak 2 orang.
"Jadi tidak semuanya. Dan kebetulan 2 korban itu masih kecil sekali, tidak bisa kami bawa ke persidangan karena masih usia 10 dan 12 tahun. Kalau yang dibawa sudah cukup besar, usianya 15 tahun dan 17 tahun," kata Evi, Rabu (6/1/2021).
Dia menyampaikan, saksi meringankan yang akan dihadirkan pada sidang yakni rekan-rekan AYJ yang pernah mengalami pelecehan seksual dari Dony Saputra.
"Yang kecil-kecil itu juga bilang mereka juga pernah sama Dony. Kalau waktunya, AYJ tidak tahu dan tidak melihat. Cuma di dalam obrolan mereka, mereka mengaku dilecehkan sama Dony," katanya.
AYJ diketahui membunuh dan memutilasi teman dekatnya, Dony Saputra (24) hingga beberapa bagian. Dia ditangkap Polda Metro Jaya. Ia diciduk saat saedang asyik main PlayStation alias PS .
Polisi kemudian mengungkap motif pelaku yang masih remaja 17 tahun itu memutilasi bagian kepala hingga kaki Dony karena dendam kerap disodomi oleh korban. Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing.
Menurut Erna, berdasar hasil penyidikan sementara tersangka mengaku sakit hati karena korban berkali-kali memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.
"Pelaku kesal dengan korban karena dipaksa sodomi berkali-kali oleh korban," kata Erna kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
Berita Terkait
-
Pagar Laut Disebut Dibangun Sejak Rezim Sebelum Prabowo, Pemerintah Didesak Fokus Pembangunan Berbasis Lingkungan
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
-
Terbongkar! Dokter di Vietnam Gunakan Pil Tidur Sebelum Mutilasi Kekasih yang Sedang Hamil
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
-
Kabinet Besar hingga Sawit: Kritik Pemuda Kaltim pada 100 Hari Prabowo-Gibran
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu