SuaraBekaci.id - Sidang kedua kasus mutilasi di Bekasi dengan terdakwa AYJ (17) diagendakan akan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada hari ini, Kamis (7/1/2021). Pengacara AYJ (17), pelaku mutilasi di Bekasi, berencana akan menghadirkan 2 orang saksi.
Pembina dan Advokat Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) yang merupakan Tim Kuasa Hukum AYJ (17), Evi Risna Yanti mengatakan, pada sidang hari ini akan dilakukan pemeriksaan kepada kliennya sekaligus menghadirkan saksi meringankan.
Pihaknya telah mencari beberapa orang untuk menjadi saksi. Mereka yang dihadirkan hari ini, rencananya adalah anak-anak yang pernah mengalami pelecehan seksual dari korban mutilasi, Dony Saputra (24).
Evi menjelaskan, pihaknya telah memiliki empat orang saksi meringankan. Namun, yang akan dihadirkan pada sidang tersebut sebanyak 2 orang.
"Jadi tidak semuanya. Dan kebetulan 2 korban itu masih kecil sekali, tidak bisa kami bawa ke persidangan karena masih usia 10 dan 12 tahun. Kalau yang dibawa sudah cukup besar, usianya 15 tahun dan 17 tahun," kata Evi, Rabu (6/1/2021).
Dia menyampaikan, saksi meringankan yang akan dihadirkan pada sidang yakni rekan-rekan AYJ yang pernah mengalami pelecehan seksual dari Dony Saputra.
"Yang kecil-kecil itu juga bilang mereka juga pernah sama Dony. Kalau waktunya, AYJ tidak tahu dan tidak melihat. Cuma di dalam obrolan mereka, mereka mengaku dilecehkan sama Dony," katanya.
Sebelumnya, manusia silver pelaku mutilasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, AYJ (17) mengaku menyesali perbuatannya. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum AYJ, Maryani, usai sidang perdana dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (5/1/2021).
Maryani mengatakan, AYJ menyesal atas perbuatannya yang menyebabkan Doni Saptura (24) meregang nyawa.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 7 Januari 2021
"Pelaku menyesal dan mengakui perbuatan itu," kata Maryani usai menghadiri sidang perdana.
AYJ hadir secara daring pada sidang yang dilaksankan secara tertutup dan berjalan sekitar 3 jam tersebut.
Maryani menambahkan, AYJ didakwa dengan tiga pasal atas perbuatannya. Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
AYJ diketahui membunuh dan memutilasi teman dekatnya, Dony Saputra (24) hingga beberapa bagian. Dia ditangkap Polda Metro Jaya. Ia diciduk saat saedang asyik main PlayStation alias PS .
Polisi kemudian mengungkap motif pelaku yang masih remaja 17 tahun itu memutilasi bagian kepala hingga kaki Dony karena dendam kerap disodomi oleh korban. Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing.
Menurut Erna, berdasar hasil penyidikan sementara tersangka mengaku sakit hati karena korban berkali-kali memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.
Tag
Berita Terkait
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Terungkap Isi Percakapan Group Komunitas Gay dari Ponsel Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi Depok
-
Polisi Ungkap Tersangka Mutilasi Depok Positif HIV Sejak Februari 2026
-
Massa Bergerak Geruduk Rumah di Bekasi Cari MC Booth Miras Acara The Sound Project
-
Terekam CCTV! Wanita di Bekasi Ditendang dan Diseret Begal Sebelum Motornya Dirampas
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jakarta Sering Disalahkan, Studi Terbaru ITB Bongkar Penyebab Asli Polusi Jabodetabek
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan, Hery Gunardi Raih Best CEO Finance Asia 2026
-
BRI Perkuat Digital Banking untuk Bisnis, Qlola New Skin Hadir dengan Pengalaman Baru
-
Titik-Titik Terparah Krisis Air Bersih di Kabupaten Bekasi: Wilayah Ini Paling Menderita
-
Ekosistem Emas BRI Capai 153 Ton, Potensi Pertumbuhan Masih Terbuka