Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 05 Januari 2021 | 15:13 WIB
Tangkapan layar peristiwa pengeroyokan karyawan Hotel Batiqa Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. [Dok/Hotel Batiqa Jababeka]

"Kejadian ini berlangsung dari jam 02.25 sampai dengan 03.30 pagi, saat ini kedua korban, Heru dan Fauzi mengalami luka-luka dan lebam akibat pengeroyokan, dan sedang melakukan visum di Hosana Medica Hospital yang nantinya kasus ini akan diproses untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.

Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV. Pihak Hotel Batiqa, kata Risda, telah melaporkannya ke Polsek Cikarang Selatan.
"Sudah dilaporkan ke Polsek Cikarang Selatan," katanya.

Terpisah, Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan, pihaknya telah menangkap 3 orang terduga pelaku.
"Pelakunya sudah kita amankan sedang dilakukan pemeriksaan," katanya saat dihubungi.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula saat diduga pelaku berangkat dari rumahnya seorang sendiri. Saat sampai di Hotel Batiqa, sudah dalam kondisi mabuk berat.

"Setelah mabuk berat dia pengin minum di situ, pengin istirahat di situ lah di Batiqa itu. Ternyata dari manajemen dari chief executive itu tidak berkenan karena memang waktunya sudah menjelang pagi, sudah tutup kan," katanya.

Lalu, para tamu itu meminta agar dapat menggunakan kafe di hotel . Namun kafe juga sudah tutup.

"Terus akhirnya emosi karena memang mungkin kondisi tidak terkontrol ya, karena akibat mabuk itu langsung dipukul, gitu," katanya.

Dikonfirmasi soal adanya oknum aparat seperti yang disampaikan pihak hotel, Sukadi membantahnya. Dia menegaskan bahwa tidak ada aparat yang terlibat pada peristiwa itu.

"Nggak ada, dia hanya ngaku-ngaku anggota TNI dan itu tidak terlibat langsung pemukulan. Memang si pelaku ini temennya banyak juga TNI dan Polisi ya, temennya ya banyak, tapi tidak terlibat pemukulan sama sekali," ujarnya.

Baca Juga: Terekam CCTV, Karyawan Hotel Babak Belur Dikeroyok 7 Tamu Mabuk

Justru, menurut Sukadi, pihak kepolisian yang datang ke lokasi setelah dipanggil pelaku melerai peristiwa tersebut.

"Setelah kejadian pemukulan dia memanggil anggota kepolisian untuk meleraikan, untuk mendamaikan, akhirnya didamaikan. Sudah damai di situ. Ternyata siang hari si korban laporan ke kantor pelaku," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Sukadi, pihak kepolisian masih memeriksa tiga orang terduga pelaku. Mereka terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiaayan dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.

"Pasal yang dikenakan 170 dan 351. Sekarang baru pemeriksaan," tandas Sukadi.

Load More