Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 04 Januari 2021 | 10:36 WIB
ILUSTRASI Beberapa papan reklame di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, seperti terlihat pada Sabtu (26/9/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraBekaci.id - Realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame di Kota Bekasi pada tahun 2020 melampaui target. Hal itu baru pertama kali terjadi sejak 2012.

Realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame di Kota Bekasi tahun 2020 diketahui sebesar Rp 61.814.310.926 miliar. Angka tersebut menunjukan realiasi sebesar 135,49 persen dari target sebesar Rp 45.662.272.457.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Mursidi mengatakan, lonjakan penerimaan pajak reklame disebaban karena kemudahan investasi dan perizinan yang dilakukan Pemkot Bekasi.

"Pajak reklame melebihi target ini baru pertama kali terjadi sejak 2012. Ini patut kita syukuri bersama apalagi ditengah kondisi Pandemi Covid-19," kata Mursidi melalu keterangan tertulis dari Humas Pemkot Bekasi yang dikutip Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Pemkot Bekasi Perpanjang Masa ATHB Hingga 2 Februari

Dia mengatakan, pihaknya berharap agar realiasi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame pada tahun ini juga dapat mencapai target.

"Dan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi terus meningkat demi terwujudnya pembangunan di Kota Bekasi," ujarnya.

Pihaknya akan meningkatkan sinergitass antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta mempercepat proses perizinan dan penggalian potensi PAD.

"Orang yang membayar pajak dan proses perijinan kita percepat dan permudah sehingga capaian PAD dari sektor pajak reklame melampaui target," katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Hari Ini: Senin 4 Januari 2021

Load More