Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 04 Januari 2021 | 10:05 WIB
ILUSTRASI Petugas berpakaian APD lengkap saat menyemprot disinfektan di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi. [Suaracom/Bagaskara]

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 hingga 2 Februari 2021 mendatang.

Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021 Tentang Perpanjangan Keenam ATHB Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi yang diterbitkan pada Minggu (3/1/2021).

Sajekti menerangkan, pada keputusan Wali Kota tersebut diharapkan pemerintah untuk dapat meningkatkan koordinasi dengan unsur TNI dan Polri dalam melakukan penegakan protokol kesehatan dan pengamanan secara menyeluruh.

"Bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang Usaha perdagangan, bidang jasa kepariwisataan dan hiburan Umum, bidang tempat Kerja, tempat/fasilitas Umum, dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan," kata Sajekti melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Hari Ini: Senin 4 Januari 2021

Dia menerangkan, segala biaya yang timbul pada perpanjangan pelaksanaan ATHB tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perl," tandas Sajekti.

Load More