Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 28 Desember 2020 | 09:47 WIB
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. (Suara.com/Mochamad Yacub Ardiansyah)

SuaraBekaci.id - Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengimbau warga Kota Bekasi mencari hiburan alternatif pada libur Natal dan Tahun Baru.

Tri mengharapkan warga Kota Bekasi tidak keluar rumah pada libur Natal dan Tahun Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya mengimbau warga Kota Bekasi untuk berada di rumah mencari hiburan alternatif bersama keluarga. Gunakan waktu yang ada untuk bercengkerama bersama keluarga,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat dihubungi, Senin (28//12/2020).

Tri menyatakan, dirinya juga mengimbau warga Kota Bekasi untuk menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Diminta Tunda Simulasi Sekolah Tatap Muka, Ini Kata Wali Kota Bekasi

“Lakukan aktivitas dengan menghindari kerumunan orang sehingga saat ini yang paling aman adalah berada di rumah,” ujarnya.

Diketahui, unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi telah mengeluarkan Instruksi Bersama Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Kepala Polres Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 pada Jumat (18/12/2020) lalu.

Berikut delapan poin yang disampaikan pada instruksi tersebut :

Kesatu : Melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Kedua : Kepada para Pimpinan/Manager Hotel, Manajemen Pusat Perbelanjaan, Pemilik Cafe/Restaurant, Pemilik Tempat Hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi DILARANG melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Nasib Simulasi Sekolah Tatap Muka Bekasi di Tangan Wali Kota

Ketiga : Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Keempat : Pengendalian kegiatan masyarakat sebagaimana diktum kesatu dilaksanakan terhadap titik wilayah rentan terdampak. Di antaranya : Rumah Ibadah, Cafe, Hotel, Pusat Perbelanjaan, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, Terminal, Stasiun dan Sarana Prasarana Umum di Kota Bekasi.

Kelima : Kepala Perangkat Daerah/Unsur Polres/Kodim :

a. Bersama unsur tiga pilar (Pemerintah Kota Bekasi, TNI/Polri) dan relawan lainnya melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam upaya penegakan protokol kesehatan di wilayah Kota Bekasi

b. Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait dan aparat Kepolisian dan/atau TNI melakukan penegakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan

c. Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Keenam : Ibadah dan Perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak melebihi 30 persen dari kapasitas rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah dan hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

Ketujuh : Melaporkan hasil pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Bekasi.

Kedelapan : Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu

Instruksi tersebut ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko dan Dandim 0507/Bekasi Letkol Armed Irwan Aprianto.

Load More