SuaraBekaci.id - Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengimbau warga Kota Bekasi mencari hiburan alternatif pada libur Natal dan Tahun Baru.
Tri mengharapkan warga Kota Bekasi tidak keluar rumah pada libur Natal dan Tahun Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Saya mengimbau warga Kota Bekasi untuk berada di rumah mencari hiburan alternatif bersama keluarga. Gunakan waktu yang ada untuk bercengkerama bersama keluarga,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat dihubungi, Senin (28//12/2020).
Tri menyatakan, dirinya juga mengimbau warga Kota Bekasi untuk menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Lakukan aktivitas dengan menghindari kerumunan orang sehingga saat ini yang paling aman adalah berada di rumah,” ujarnya.
Diketahui, unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi telah mengeluarkan Instruksi Bersama Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Kepala Polres Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 pada Jumat (18/12/2020) lalu.
Berikut delapan poin yang disampaikan pada instruksi tersebut :
Kesatu : Melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Kedua : Kepada para Pimpinan/Manager Hotel, Manajemen Pusat Perbelanjaan, Pemilik Cafe/Restaurant, Pemilik Tempat Hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi DILARANG melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Diminta Tunda Simulasi Sekolah Tatap Muka, Ini Kata Wali Kota Bekasi
Ketiga : Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Keempat : Pengendalian kegiatan masyarakat sebagaimana diktum kesatu dilaksanakan terhadap titik wilayah rentan terdampak. Di antaranya : Rumah Ibadah, Cafe, Hotel, Pusat Perbelanjaan, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, Terminal, Stasiun dan Sarana Prasarana Umum di Kota Bekasi.
Kelima : Kepala Perangkat Daerah/Unsur Polres/Kodim :
a. Bersama unsur tiga pilar (Pemerintah Kota Bekasi, TNI/Polri) dan relawan lainnya melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam upaya penegakan protokol kesehatan di wilayah Kota Bekasi
b. Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait dan aparat Kepolisian dan/atau TNI melakukan penegakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
c. Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Berita Terkait
-
Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk Karyawan Swasta, Mulai Tanggal Berapa?
-
Dari Pantai Pasir Putih Hingga Karnaval Spektakuler: Intip Kemeriahan Akhir Tahun di Pesisir Jakarta
-
5 Motor Listrik Terbaik yang Bandel untuk Touring Libur Akhir Tahun
-
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api 30% untuk Libur Natal dan Tahun Baru
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman