- Kemendagri menyerahkan dokumen kependudukan kepada keluarga korban kecelakaan kereta api asal Kabupaten Bekasi pada Rabu, 6 Mei.
- Dokumen berupa KTP elektronik dan kartu keluarga baru diberikan untuk memudahkan akses layanan publik bagi keluarga korban.
- Pemkab Bekasi memberikan bantuan uang tunai serta dukungan pendidikan bagi keluarga korban sebagai bentuk pelayanan publik humanis.
Tercatat 12 korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada pekan lalu merupakan warga yang tinggal Kabupaten Bekasi. Sebanyak 10 korban beridentitas daerah itu, sementara dua korban lain berasal dari luar daerah.
Sebanyak tiga korban meninggal dunia yang teridentifikasi paling awal masing-masing Nurlaela asal Cikarang Timur, Adelia Rifani asal Cibitung serta Ristuti Kustirahayu asal Sukatani.
Kemudian berdasarkan data Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, tujuh korban meninggal dunia lainnya juga berasal dari Kabupaten Bekasi, yakni Anita Sari (31) asal Cikarang Barat, Faridha Utami (50) asal Cibitung, dan Fika Aknia Pratiwi (23) asal Cikarang Barat.
Selanjutnya, Ida Nuraida (48) asal Kecamatan Cibitung, Gita Septia Wardani (20) Cibitung, Rinjani Novitasari (25) Tambun Selatan, dan Nur Ainia Eka Rahmadhynna (32) asal Kecamatan Tambun Selatan.
Baca Juga:KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya