Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka

Muhammad Yunus
Sabtu, 04 April 2026 | 11:13 WIB
Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi
Ilustrasi Teror Air Keras. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Polres Metro Bekasi menetapkan PBU, MS, dan SR sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap korban TW di Tambun Selatan.
  • Tersangka melakukan penyiraman air keras pada 30 Maret karena dendam pribadi yang telah terpendam sejak tahun 2018.
  • Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakan penganiayaan berencana menggunakan bahan kimia berbahaya tersebut.

Usai melancarkan aksi, kedua eksekutor melarikan diri ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun untuk membuang barang bukti ke aliran Kali Jambe.

Mereka berganti pakaian di kawasan Grand Wisata dan membuang perlengkapan lain ke aliran Kalimalang.

"Sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut disembunyikan di belakang rumah SR di Kampung Gabus Rawa, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara," katanya.

Sehari setelah kejadian, ia mengatakan ketiga tersangka bertemu di sebuah restoran cepat saji di kawasan Grand Wisata Tambun untuk membahas hasil kejahatan.

Baca Juga:Kronologi Sadis Penyiraman Air Keras di Tambun: Otak Pelaku Bayar Eksekutor Rp9 Juta

Dalam pertemuan itu, PBU memberikan uang sebesar Rp9 juta kepada MS dan SR sebagai imbalan yang kemudian dibagi rata masing-masing Rp4,5 juta.

"Uang yang diterima MS telah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara SR menggunakan sebagian untuk membeli kebutuhan rumah tangga seperti popok bayi, mainan anak dan mi instan dengan sisa Rp250 ribu," kata Sumarni.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana tambahan sepertiga dari hukuman pokok.

"Kasus ini merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian utama. Kami menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan dan berkeadilan," katanya.

Baca Juga:Kebakaran SPBE Cimuning Telan 14 Korban, Pemkot Bekasi Tanggung Seluruh Biaya Perawatan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini