Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya

Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas

Muhammad Yunus
Rabu, 04 Maret 2026 | 15:38 WIB
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
Sidang Pembacaan Putusan MKH Terhadap 2 Oknum Hakim yang Terbukti Selingkuh [Suara.com/marinews.mahkamahagung.go.id]
Baca 10 detik
  • MA dan KY menjatuhkan sanksi tegas kepada hakim LTS dan DW akibat terbukti melanggar kode etik perselingkuhan.
  • Putusan MKH dibacakan pada Selasa (3/3/2026) di MA, menyatakan kedua hakim melakukan hubungan terlarang saat masih menikah.
  • LTS diberhentikan tetap dengan hak pensiun, sedangkan DW disanksi hakim nonpalu selama dua tahun oleh Majelis Kehormatan Hakim.

Putusan ini menegaskan komitmen lembaga pengawas peradilan untuk menindak tegas pelanggaran etik hakim demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini