Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya

Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas

Muhammad Yunus
Rabu, 04 Maret 2026 | 15:38 WIB
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
Sidang Pembacaan Putusan MKH Terhadap 2 Oknum Hakim yang Terbukti Selingkuh [Suara.com/marinews.mahkamahagung.go.id]
Baca 10 detik
  • MA dan KY menjatuhkan sanksi tegas kepada hakim LTS dan DW akibat terbukti melanggar kode etik perselingkuhan.
  • Putusan MKH dibacakan pada Selasa (3/3/2026) di MA, menyatakan kedua hakim melakukan hubungan terlarang saat masih menikah.
  • LTS diberhentikan tetap dengan hak pensiun, sedangkan DW disanksi hakim nonpalu selama dua tahun oleh Majelis Kehormatan Hakim.

SuaraBekaci.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas.

Kepada dua oknum hakim berinisial LTS dan DW setelah terbukti melanggar kode etik karena perselingkuhan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung RI, Selasa (3/3/2026).

Laporan terhadap kedua hakim sebelumnya disampaikan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA terkait dugaan hubungan terlarang saat keduanya masih bertugas sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga:Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK

Berdasarkan pertimbangan etik dalam putusan MKH yang dibacakan secara terbuka, majelis menyatakan para terlapor terbukti menjalin perselingkuhan.

Ketika masih terikat perkawinan dengan pasangan masing-masing.

Dalam persidangan, LTS dan DW mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan.

Keduanya juga berharap masih dapat melanjutkan pengabdian di lingkungan peradilan.

Majelis mencatat bahwa para terlapor tetap melaksanakan hak dan kewajiban terhadap mantan pasangan sesuai ketentuan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Baca Juga:Tak Ikut Cuti Massal, Hakim PN Bekasi Pilih Kenakan Pita Putih, Apa Maknanya?

Saat ini, keduanya juga telah berstatus suami istri secara sah setelah sama-sama bercerai dari pasangan sebelumnya.

Sanksi Berat

Meski demikian, MKH tetap menjatuhkan sanksi berat. LTS dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sementara DW dikenai sanksi hakim nonpalu selama dua tahun.

Sidang MKH dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi, didampingi enam anggota majelis dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Dalam proses persidangan, kedua terlapor turut didampingi tim advokasi dari Ikatan Hakim Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini