- KPK memanggil Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi kasus korupsi Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
- KPK menangkap sepuluh orang melalui OTT pada 18 Desember 2025 terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya, dan seorang pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka suap pada 20 Desember 2025.
SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
Sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (8/1).
Budi mengatakan KPK juga memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP sebagai saksi kasus tersebut.
Baca Juga:Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.
Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
Baca Juga:Projo Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Siapa Diuntungkan?
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.