Baca 10 detik
- Pemkab Bekasi mengawal sengketa lahan 23.380 m² di Babelan Kota yang digugat oleh warga Cakung di PN Cikarang.
- Sidang sengketa ditunda sebab 11 tergugat tidak hadir, namun Pemkab memiliki bukti kuat kepemilikan sah aset tersebut.
- Puluhan warga mengawal sidang karena menduga gugatan melibatkan praktik mafia tanah dan dokumen palsu.
"Kami akan terus menggugat dan melawan. Ini bukan pemilik asli, ini mafia tanah. Warga juga berharap dukungan hingga tuntas dari pemerintah daerah supaya kasus ini menjadi titik terang bagi kami yang sedang memperjuangkan keadilan. Saat ini kami memilih untuk terus mengawal proses hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh praktik dokumen ilegal," kata dia.