Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin

Sejumlah warga di Bekasi yang datang pun mengaku ingin mendaftar aplikasi World App dan menukarkan data mereka dengan pemindaian retina.

Galih Prasetyo
Senin, 05 Mei 2025 | 14:40 WIB
Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin
Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin [Suara.com/Mae Harsa]

Worldcoin Dilarang di Indonesia

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) hari ini. Pemerintah secara resmi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk layanan digital Worldcoin dan WorldID.

Keputusan ini diambil sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait operasional kedua platform tersebut di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, menegaskan bahwa langkah pembekuan ini bersifat preventif.

Baca Juga:Menengok Kondisi SD Padurenan IV Bekasi: Ruang Kelas Rusak, Siswa Belajar di Musala

WorldCoin
WorldCoin

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," ujarnya dikutip dari Antara, menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya dari potensi dampak negatif layanan digital yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah tegas Kemkominfo ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi ekosistem digital di Tanah Air.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan munculnya berbagai layanan digital baru, pengawasan yang ketat menjadi krusial untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna.

Tidak hanya membekukan izin operasional, Kemkominfo juga bergerak cepat dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Pejabat dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik yang terjadi dalam layanan Worldcoin dan WorldID.

Menurut penelusuran awal yang dilakukan oleh Kemkominfo, ditemukan indikasi kuat adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. PT Terang Bulan Abadi, yang diduga kuat mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar secara resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang sah.

Baca Juga:Nafsu Binatang! Ayah Tiri Lecehkan Anak Gadis di Bekasi: Sering Intip Korban Mandi

"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," ungkap Alexander.

Praktik penggunaan izin badan hukum lain ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku.

Kontributor : Mae Harsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini