Berdasarkan unggahan tersebut, diketahui peristiwa terjadi pada Selasa (25/3). Beberapa pendemo terlihat tengah berdiri di atas meja anggota dewan, beberapa orang lainnya bahkan terlihat menduduki meja Ketua DPRD.
Dari unggahan tersebut juga diketahui bahwa sekelompok orang berbaju hitam itu merupakan massa aksi yang menuntut tolak revisi UU TNI.
“Bekasi, Massa Aksi Masuk ke DPRD bekasi. #CabutUUTNI,” tulis akun X @barengwarga, dikutip SuaraBekaci.id.
DPR Sahkan UU TNI
Baca Juga:Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) meski menuai penolakan dari publik.
Saat massa berdemonstrasi di luar pagar, pada saat yang sama: rapat paripurna DPR menyepakati RUU itu pada Kamis (20/3/2025) pagi.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta publik tak curiga. "Jangan ada prasangka dulu, mari kami sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," katanya kepada jurnalis.
Puan menjelaskan prajurit TNI tetap dilarang berbisnis hingga menjadi anggota partai politik.
“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus," ujarnya.
Baca Juga:Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar
![Kericuhan yang pecah di aksi penolakan UU TNI yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/24/23312-kericuhan-yang-pecah-di-aksi-penolakan-uu-tni.jpg)
TNI aktif hanya boleh menempati jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga. Yang lain harus mengundurkan diri dari kedinasan atau pensiun.