Tri-Bobihoe Klaim Menang Pilkada Kota Bekasi Versi Rekapitulasi Tingkat Kecamatan

Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, mengklaim kemenangan dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.

Galih Prasetyo
Selasa, 03 Desember 2024 | 20:15 WIB
Tri-Bobihoe Klaim Menang Pilkada Kota Bekasi Versi Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
Pasangan calon wali kota dah wakil wali kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, mengklaim kemenangan dalam Pilkada Kota Bekasi 2024. [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Pasangan calon wali kota dah wakil wali kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, mengklaim kemenangan dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.

Ketua Tim Pemenangan Tri-Bobihoe, Sudjatmiko, mengatakan klaim kemenangan itu merujuk hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan oleh KPU Kota Bekasi yang selesai pada Minggu (1/12/2024) malam.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, Sudjatmiko menjelaskan, pasangan Tri-Bobihoe memperoleh 459.430 suara. Sementara paslon nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin memperoleh 452.351 suara dan paslon nomor urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni memperoleh 64.510 suara.

“Maka dari itu lihat dari data yang ada, pasangan RIDHO menang dengan mutlak dengan selisih suara 7.069 suara," kata Sudjatmiko kepada wartawan.

Baca Juga:Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Laporkan Dugaan Money Politic Relawan Paslon 03

Sudjatmiko memastikan, data tersebut tidak akan berubah sampai proses rekapitulasi Yang dilakukan KPU Kota Bekasi selesai secara keseluruhan.

Kendati demikian, ia menegaskan akan terus mengawal proses rekapitulasi berjenjang yang hingga saat ini masih berlangsung.

“Untuk selanjutnya kita bisa mengawal dan menyaksikan pleno di tingkat Kota paling lambat 16 desember, sekali lagi kepada seluruh pihak kami berterimakasih,” ujar Sudjatmiko.

Sementara, Juru Bicara Tim Pemenangan paslon Tri-Bobihoe, Ahmad Faisal, menegaskan bahwa perolehan suara unggul Tri-Bobihoe tidak dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Jadi menurut perundang-undangan yang kami pahami dan ketahui, itu gugatan masuk ke MK diangka 0,5 persen apabila penduduk lebih dari 2,7 Juta Jiwa. Alhamdulillah seluruh suara sah hampir 900 ribu sekian, kalau kita hitung 0,5 persen berarti 4.500, dengan ini berarti Paslon 01 tidak bisa gugat ke MK,” jelas Faisal.

Baca Juga:BN Holik-Faizal Deklarasi Kemenangan Raih Suara 45,70 Persen di Real Count Pilkada Bekasi

Meski begitu, Faisal mengaku pihaknya tetap bersiap jika nantinya ada paslon yang menggugat kemenangan Tri-Bobihoe ke Mahkamah Konstitusi.

Faisal memastikan, bahwa paslon Tri-Bobihoe telah memiliki data secara lengkap jika nantinya akan berselisih di MK.

“Kami sudah menyiapkan bukti-bukti di lapangan yang kami punya, artinya kami sudah siap menang dan yakin kalau masuk ke Mahkamah Konstitusi kami pasti akan menang juga,” tandasnya.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini