4. Pemberian dana pembangunan untuk RW sebesar Rp500 juta satu per tahun.
5. Pemberian insentif atau uang operasional kepada Ketua RW senilai Rp 25 juta, Ketua RT sekitar Rp20 juta dan dana operasional Posyandu sekitar Rp17 juta per tahun.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga:Berawal Dimintai Laporan Keuangan, ASN Ditjen Pajak di Bekasi Siksa Istri