SuaraBekaci.id - Polisi mengungkap masalah ekonomi menjadi motif seorang aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, berinisial FAF melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, mengatakan tindakan KDRT itu bermula saat korban meminta laporan keuangan keluarga kepada tersangka.
“Istrinya minta laporan keuangan dari si tersangka ini, karena didesak terus tersangka ini marah. Intinya masalah ekonomi,” kata Audy, Rabu (28/8/2024).
Akibat perbuatannya, FAF kini ditahan selama 20 hari ke depan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga:Datang ke KPU Naik Delman, Tri Adhianto-Bobihoe Janjikan Kenaikan Gaji RT/RW
“Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, sambil kita lengkapi untuk tahap 1 berkas perkara nya dalam minggu ini,” ujarnya.
Adalun, menetapkan FAF sebagai tersangka dilandaskan dari hasil visum et repertum psikiatrikum oleh tersangka dan juga korban.
Selain itu, alat bukti berupa sejumlah video KDRT yang dilakukan tersangka terhadap korban juga menjadi alasan kuat penetapn terhadap tersangka.
“Kita sudah dapatkan keterangan visum psikiatrikum dari rumah sakit Polri dan inilah menjadi dasar kita untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,” kata Audy.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Mutiara Nora Peace mengatakan KDRT yang dialami kliennya diduga dipicu masalah ekonomi.
Baca Juga:Ribuan Simpatisan Padati Gedung KPU Bekasi Kawal Tri Adhianto-Harris Bobihoe
"Alasan paling kuat (terjadi ya KDRT) ya yang menurut korban itu masalah ekonomi," kata Mutiara, Minggu (25/8/2024).
Meski begitu, Mutiara menyebut alasan tersebut sebetulnya tidak masuk akal. Sebab, antara korban dan terduga pelaku sama-sama merupakan ASN di kementerian.
Diketahui, F melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang berinisial M (32) saat di dalam rumahnya, Perumahan Permata Legenda 3, Mustikajaya, Bantargebang, Kota Bekasi.
Kontributor : Mae Harsa