Gerak Gerik Three Musketeers Pembunuh Sadis Pria di Bekasi: Pelaku Istri, Anak dan Calon Mantu

Dalam kasus ini kami menetapkan tiga orang tersangka yakni istri, anak perempuannya, dan pacar anaknya,"

Galih Prasetyo
Senin, 22 Juli 2024 | 17:25 WIB
Gerak Gerik Three Musketeers Pembunuh Sadis Pria di Bekasi: Pelaku Istri, Anak dan Calon Mantu
Gerak Gerik Three Musketeers Pembunuh Sadis Pria di Bekasi: Pelaku Istri, Anak dan Calon Mantu [Suara.com/Mae Harsa]

“Pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan so klin, itu yang pertama tidak berhasil. Yang kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman floridina dengan cairan so klin, kemudian tidak berhasil juga gagal,” ucap Twedi.

“Selanjutnya, pada tangga 25 juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kontributor : Mae Harsa

Baca Juga:Menyusuri Lokasi Judi Sabung Ayam di Bekasi: Dibuat Tak Kasat Mata, Begini Pengakuan Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini