SuaraBekaci.id - KPU Jabar berupaya untuk melaksanakan Pilkada 2024 lebih berkualitas dibanding pelaksaan pemilu sebelumnya. Untuk membuat Pilkada Jabar 2024 berkualitas, KPU Jabar akan melakukan pemutakhiran data pemilih.
Menurut kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Hedi Ardia, pihaknya akan menerjunkan ratusan ribu petugas untuk pemutakhiran data.
"Saat ini kami fokus untuk melakukan pemutakhiran data pemilih oleh 132.261 orang petugas pemutakhiran data pemilih untuk pencocokan dan penelitian langsung ke rumah warga, mudah-mudahan data pemilih untuk Pilkada bisa lebih berkualitas dan terjaga akurasi-nya," kata Hedi di Gedung KPU Jabar.
Hedi menjelaskan tanpa mengurangi kualitas dalam pemutakhiran data pemilih (pantarlih), proses pantarlih ini diharapkan sesuai atau bahkan lebih cepat rampung dari jadwal yang ditentukan, yakni antara 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024.
Baca Juga:Survei SMRC: Elektabilitas Mas Tri Bikin yang Lain Ketinggalan, M2 Tempel Heri Koswara
Karenanya, dia meminta masyarakat untuk memberikan dukungan ke petugas pantarlih, dengan cara bagaimana memberikan kemudahan ketika datang melakukan tugasnya, semisal dibukakan pintu, diberikan komunikasi yang sewajarnya.
"Karena ada beberapa kondisi, misalkan, di beberapa perumahan-perumahan, warga susah ditemui. Itu yang buat proses coklit terkendala," ucapnya.
Selain melakukan pemutakhiran data pemilih, Hedi mengatakan bahwa pihaknya juga secara bertahap melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada sejumlah kelompok masyarakat.
132.261 petugas pantarlih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, bertugas di 73.225 tempat pemungutan suara pada 27 daerah se-Jawa Barat.
Petugas Pantarlih, bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Jawa Barat, yang berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri memiliki jumlah 35.912.610 orang.
Baca Juga:Sibuk Urus Kasus Vina, Karier Politik Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar Terancam?
Berdasarkan ketentuan Pedoman Teknis Nomor 638 Tahun 2024, dibutuhkan dua orang petugas pantarlih untuk TPS dengan pemilih lebih dari 400 orang pemilih dan satu petugas pantarlih untuk TPS kurang dari 400 pemilih.
Pilkada Jawa Barat akan berlangsung serentak pada tanggal 27 November 2024, terdiri atas pemilihan gubernur serta pemilihan bupati-wakil bupati dan pemilihan wali kota-wakil wali kota di 27 daerah. [Antara]