SuaraBekaci.id - Praktik judi online tak hanya mengincar masyarakat biasa. Anggota kepolisian juga berpotensi masuk jeratan judi online. Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk mencegah hal itu, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengerahkan provos.
Menurut Kabag SDM Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Endang Longla, provos memiliki tugas untuk mengawasi dan mengambil tindakan pencegahan terhadap anggota yang terpapar judi online.
Ia mengatakan langkah ini diambil sebagai respons atas kasus FN, seorang polisi wanita yang membakar suaminya di Mojokerto beberapa waktu lalu karena terlibat judi online.
Oleh karena itu, kata dia, personel provos ini diberikan tugas khusus memberikan edukasi mengenai bahaya judi dan pinjaman daring.
Baca Juga:Waspada! 799 Meninggal akibat DBD: Kota Bekasi Urutan ke-6 Kematian Terbanyak
"Provos memiliki peran penting dalam menjaga kedisiplinan anggota. Mari kita bersama-sama melakukan pengawasan dan memberikan arahan yang tepat kepada anggota kita," ucapnya.
Menurut dia, terdapat beberapa dampak negatif dari praktik judi maupun pinjaman daring, baik dari segi finansial maupun psikologis. Selain itu, banyak anggota yang terjebak praktik ini mengalami kesulitan keuangan hingga berujung stres dan depresi.
"Anggota Polri harus bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari godaan yang dapat merusak karir dan kehidupan pribadi," katanya.
Endang menegaskan anggota kepolisian harus mampu menjadi panutan bagi masyarakat dengan menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas.
Dia juga menyatakan bahwa keterlibatan petugas dalam praktik judi ataupun pinjaman daring dapat mengganggu profesionalisme dalam bertugas serta merusak citra kepolisian.
Baca Juga:Seru! PKS Bakal Bangun Poros Ketiga di Pilkada Kabupaten Bekasi, Siapa Calonnya?
"Sebagai anggota kepolisian, kita harus menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat. Terlibat dalam judi online atau pinjaman online yang tidak bertanggung jawab, hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi kita," katanya. [Antara]