Namun, di tengah jalan S menabrak sepeda motor lain hingga terjatuh. S akhirnya dikepung warga, sementara pelaku lainnya yakni A berhasil meloloskan diri.
Saat dikepung warga, S kemudian kembali menggunakan senjata api yang dibawanya dengan menodongkan pistol tersebut ke arah massa. Kemudian, S kembali mencoba kabur dengan sepeda motor korban namun gagal.
“Pelaku berlari ke arah gang buntu sehingga pelaku dapat diamankan,” ujarnya.
S akhirnya berhasil diamankan dan di tahan di Polsek Pondok Gede. Namun pelaku lainnya, A masih buron.
Baca Juga:Saksi Mata Ungkap Ciri-ciri Mayat Wanita yang Ditemukan Dalam Selokan di Bekasi
Akibat perbuatannya, S dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
“Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama 7 tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara,” tandas Dwi.
Kontributor : Mae Harsa