Aksi Bang Jago Bersenpi di Bekasi Berujung Muka Babak Belur: Pelaku Residivis Curanmor

Iya betul (residivis) dia pernah melakukan yang sama di Lampung pada tahun 2016,

Galih Prasetyo
Selasa, 21 Mei 2024 | 18:13 WIB
Aksi Bang Jago Bersenpi di Bekasi Berujung Muka Babak Belur: Pelaku Residivis Curanmor
Aksi Bandit Bersenpi di Pondok Gede Berujung Muka Babak Belur: Pelaku Berstatus Residivis [Bekasi24jam]

Namun, di tengah jalan S menabrak sepeda motor lain hingga terjatuh. S akhirnya dikepung warga, sementara pelaku lainnya yakni A berhasil meloloskan diri.

Saat dikepung warga, S kemudian kembali menggunakan senjata api yang dibawanya dengan menodongkan pistol tersebut ke arah massa. Kemudian, S kembali mencoba kabur dengan sepeda motor korban namun gagal.

“Pelaku berlari ke arah gang buntu sehingga pelaku dapat diamankan,” ujarnya.

S akhirnya berhasil diamankan dan di tahan di Polsek Pondok Gede. Namun pelaku lainnya, A masih buron.

Baca Juga:Saksi Mata Ungkap Ciri-ciri Mayat Wanita yang Ditemukan Dalam Selokan di Bekasi

Akibat perbuatannya, S dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

“Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama 7 tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara,” tandas Dwi.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini