Sengketa Lahan di Bekasi: Pemilik Bengkel Cium Kejanggalan dari Proses Eksekusi

Salah satu kejanggalan dilihat dari titik lokasi eksekusi. Yoga menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian antara surat penetapan dengan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi

Galih Prasetyo
Minggu, 21 April 2024 | 21:05 WIB
Sengketa Lahan di Bekasi: Pemilik Bengkel Cium Kejanggalan dari Proses Eksekusi
Ilustrasi garis polisi. ((Shutterstock))

Yoga menyebut, ketidaksesuaian itulah yang menjadi landasan pihaknya menolak pelaksanaan proses eksekusi. Sebab, objek sengketa tidak jelas keberadaannya.

Selain itu, Yoga menyebut tanah yang dimiliki kliennya ada 988 meter. Sementara, dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor perkara 4640 K/Pdt/2022 menyatakan, tanah dengan sertifikat hak milik nomor 2639/Jatibening memiliki luas 955 meter persegi.

"Yang kami herankan, dari kuasa hukum maupun prinsipal, objek yang akan dieksekusi berbeda dengan amar putusan, baik itu di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dalam penetapan, di mana objek tersebut RT dan RW nya berbeda, dan batas-batasnya berbeda," tutur Yoga.

Kuasa Hukum Indra lainnya, Hendra Aris menyebut, ada tiga hal yang membuat proses eksekusi tidak bisa dilaksanakan

Baca Juga:Tukang Parkir di Bekasi 4 Kali Umrah: Bayar Pakai Uang Receh, Begini Sosoknya

"Jika objek eksekusi kabur atau tidak jelas atau bukan objek eksekusi. Kedua, jika objek eksekusi masih di dalam pihak ketiga, itu menghalangi atau ditunda," ucap Hendra.

Kontributor : Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini