Ribuan gram sabu itu diduga didapat pelaku dari daerah Riau melalui jalur laut. Pelaku kemudian mengedarkan sabu tersebut ke wilayah Jabodetabek.
Farlin menyebut, pihaknya sampai saat ini juga masih melakukan pencarian terhadap pelaku berinisial KA yang diduga berada di wilayah Riau.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga:Angin Kencang dan Hujan Deras Bikin Sejumlah Pohon di Kota Bekasi Tumbang