Dor! Dua Tahanan PN Cianjur Kabur ke Bekasi Dilumpuhkan Petugas

"Keduanya terpaksa ditembak di bagian betis karena melawan petugas dan berupaya melarikan saat hendak ditangkap,"

Galih Prasetyo
Senin, 08 April 2024 | 19:21 WIB
Dor! Dua Tahanan PN Cianjur Kabur ke Bekasi Dilumpuhkan Petugas
Ilustrasi tahanan kabur. (Foto: via Antara)

SuaraBekaci.id - Petugas kepolisian terpaksa menembak Raihan dan M Akbar, dua tahanan dari Pengadilan Negeri Cianjur yang melarikan diri ke Bekasi, Jawa Barat. Keduanya mendapat hadiah timas panas dari petugas karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, terdapat tujuh tahanan yang kabur usai menjalani sidang di PN Cianjur. Empat orang orang diantaranya sudah kembali ditangkap dan tinggal tiga orang masih dalam pengejaran petugas.

"Keduanya terpaksa ditembak di bagian betis karena melawan petugas dan berupaya melarikan saat hendak ditangkap, keduanya ditangkap saat bekerja sebagai penjaga gudang di wilayah hukum Bekasi," katanya dikutip dari Antara.

Baca juga:

Baca Juga:Kondisi Puncak Arus Mudik di Bekasi Pada Malam Ini: 52.827 Motor Pemudik Lintasi Kalimalang

Sedangkan tiga orang tahan yang masih buron, ungkap dia, masih dalam pengejaran petugas, pihaknya meminta ketiganya menyerahkan diri atau petugas akan melakukan tindak tegas terukur terlebih ketika melawan saat hendak ditangkap.

Salah satu dari tiga tersangka yang masih buron yakni Ujang alias Boncel merupakan otak dari aksi menjebol tralis toilet di ruang tahanan di PN Cianjur, akan dijerat dengan pasal berlapis termasuk pasal perusak-kan fasilitas milik negara.

“Kalau mereka tidak menyerahkan diri, petugas akan melakukan tindakan tegas terukur, apalagi sampai melawan petugas saat hendak ditangkap," katanya.

Baca juga:

Saat ini, tambah dia, pihaknya menekankan keluarga tersangka yang masih dalam pelarian untuk bekerja sama dengan kepolisian dan tidak membantu atau menyembunyikan buronan, mereka yang terbukti membantu akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas.

Baca Juga:Lebaran 2024: Bekasi Ditinggal 50 Persen Lebih Warganya Mudik ke Kampung Halaman

“Kalau ada pihak keluarga yang membantu tahanan kabur dalam pelarian-nya akan dijerat dengan pasal menghalang-halangi petugas dalam proses penyidikan dan pasal lainnya,” kata Aszhari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini