Bengis Bacok Korban! Gangster Tawuran Bekasi Kenakan Baju Baru Siap Lebaran di Bui

Pelaku pembacokan terhadap korban luka berat berhasil diamankan di Cakung, Jakarta Timur,

Galih Prasetyo
Jum'at, 15 Maret 2024 | 16:00 WIB
Bengis Bacok Korban! Gangster Tawuran Bekasi Kenakan Baju Baru Siap Lebaran di Bui
Bengis Bacok Korban, 9 Gangster Tawuran di Bekasi Timur Bakal Lebaran di Bui [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 9 pelaku yang terlibat tawuran di Jalan Raya Naragogong, Bojong Menteng, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Satu di antara 9 pelaku masih di bawah umur.

Tawuran yang terjadi pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 03.30 WIB itu melibatkan 3 kelompok gangster yakni Setu Bersatu, KP2G dan Timur Everybody.

“Dari kasus ini kami amankan sejumlah 9 orang, salah satunya pelaku masih di bawah umur inisial RF yang penanganannya masih berlangsung,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (15/3/2024).

Pada peristiwa tawuran itu, satu anggota dari kelompok Timur Everybody berinisial YTS mengalami luka bacok pada bagian punggung. Korban harus menerima sekitar 15 jaitan.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Jumat 15 Maret 2024 untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya

Pelaku pembacokan berinsial S (22) baru saja berhasil diamankan kemarin, Kamis (16/3/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

“Pelaku pembacokan terhadap korban luka berat berhasil diamankan di Cakung, Jakarta Timur,” ujarnya.

Selain mengalami luka bacok, motor korban juga dirampas oleh pelaku berinisial FKD (22). Pelaku juga saat ini telah berhasil diamankan.

Kendati demikian, motor korban saat ini masih dilakukan pencarian. Polisi menyebut, dari hasil penyelidikan motor korban saat ini dipegang oleh pelaku berinisial A dan statusnya masih dalam pengejaran (DPO).

Adapun, dari tangan 9 orang pelaku barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga buah senjata tajam jenis celurit dan corbek, pakaian korban, dan dua unit handphone milik pelaku.

Baca Juga:Jaga Ketahanan Pangan, Kodim 0507/Bekasi Sulap Rooftop Jadi Urban Farming

“Sejumlah tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun,” tutupnya.

Kontributor : Mae Harsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini