Setelah berhasil melancarkan aksinya, kedua pelaku kemudian menjual sepeda motor hasil curiannya melalui Facebook.
Atas peristiwa tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga:Viral Penggelembungan Suara, Ketua KPU Kota Bekasi Akui Ada Banyak Data Berubah