“Saat berhasil mengambil motor pelaku, M menabrak pengendara motor lain hingga terjatuh, tidak lama kemudian warga berdatangan,” ujar Ririn.
Saat itu, warga melihat kunci T yang digunakan pelaku M membobol sepeda motor korban masih tertancap di lubang kunci kontak motor tersebut.
“Warga langsung berteriak maling, pelaku E yang melihat kejadian itu sempat berusaha melarikan diri, namun gagal karena sudah banyak warga berkumpul,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Baca Juga:Caleg PAN Verrell Bramasta Diduga Kampanye di Masjid, Bawaslu Bekasi Langsung Gerak
Kontributor : Mae Harsa