Tarif Retribusi Sampah Naik, Warga Bekasi Mangkel: Cari Solusi Lain Kek!

"Cari solusi, pakai apa gitu, pakai teknologi. Ini malah naik tarif. Belum juga apa-apa, di kompleks malah bulanan sudah naik duluan," ucapnya.

Galih Prasetyo
Sabtu, 13 Januari 2024 | 09:44 WIB
Tarif Retribusi Sampah Naik, Warga Bekasi Mangkel: Cari Solusi Lain Kek!
Gunungan sampah di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

"Ya, karena dari statistik UMR/UMK di Kabupaten Bekasi saja selalu naik per tahun dan tarif retribusi sejak tahun 2014 tidak pernah mengalami kenaikan," katanya.

Dia mengatakan sejak tahun 2014 retribusi sampah tidak pernah mengalami kenaikan. Sedangkan UMK setiap tahun naik. Kenaikan ini pun diklaim untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Doni menjelaskan besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga sesuai Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kenaikan berlaku untuk seluruh masyarakat, baik rumah tinggal hingga tempat usaha.

Klasifikasi kenaikan untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp11.000 per bulan, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah sebesar Rp15.000, serta rumah dengan daya listrik 1.300-2.200 watt sebesar Rp20.000 per bulan. [Antara]

Baca Juga:Dua Partai Ini Paling Banyak Order APK di Percetakan Bekasi, PKS Paling Dikit, Bagimana PSI?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini