"Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Dua Warga Bekasi Jadi Korban Kecelakaan Maut Bus Handoyo, Ini Kronologinya
Dua warga Bekasi yang jadi korban kecelakaan itu ialah Destiara Indah Lestari (15) dan Indah Wiradharma (39).
Galih Prasetyo
Minggu, 17 Desember 2023 | 10:27 WIB

BERITA TERKAIT
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
05 April 2025 | 09:45 WIB WIBREKOMENDASI
News
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
05 April 2025 | 16:24 WIB WIBTerkini
news | 20:55 WIB
news | 20:19 WIB
news | 18:37 WIB
news | 21:15 WIB
news | 21:36 WIB