Tampang Dua Pasangan Suami Istri Pelaku Penipuan Bisnis Kecantikan yang Rugikan Korban Rp2,7 M

Dua pasangan suami istri ini kabur dan baru bisa ditangkap Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat di Kota Bekasi.

Galih Prasetyo
Selasa, 05 Desember 2023 | 18:14 WIB
Tampang Dua Pasangan Suami Istri Pelaku Penipuan Bisnis Kecantikan yang Rugikan Korban Rp2,7 M
Polisi menunjukkan tersangka saat menggelar jumpa pers kasus penipuan bisnis produk kecantikan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023). (ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya)

SuaraBekaci.id - AR (28) dan istrinya, AA (27) serta RA (27) bersama pasangannya, PP (26) bukan pasangan suami istri biasa. Dua pasangan suami istri ini merupakan tersangka kasus penipuan bisnis kecantikan.

Sepak terjang dua pasangan suami istri ini tak main-main. Aksi kedua pasangan suami istri ini membuat korban merugi mencapai Rp2,7 miliar. Korbannya adalah warga Tasikmalaya, Jawa Barat.

Setelah melakukan penipuan kepada korbannya. Dua pasangan suami istri ini kabur dan baru bisa ditangkap Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat di Kota Bekasi.

"Kerugian berdasarkan laporan Rp2,7 M (miliar), ini mulai dilaksanakan sekitar bulan Maret dan sampai bulan November (2023) tersangka sendiri harus kita cari sampai Kota Bekasi," kata Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kompol Shohet.

Baca Juga:Mahfud MD Ingatkan Umat Muslim Jangan Apatis Terhadap Politik: Beri Suara Bukan Beli Suara!

Keempat tersangka ini ditangkap setelah banyak korban melaporkan ke Polres Tasikmalaya terkait kasus penipuan bisnis produk kecantikan.

Dua pasangan suami istri itu, kata dia, menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan mencari korban untuk bersedia menjadi pemodal dalam menjalankan bisnis produk kecantikan tersebut hingga akhirnya uang yang berhasil ditipunya mencapai Rp2,7 miliar.

"Uang yang dikumpulkan, kemudian tidak bisa dikembalikan itu jumlahnya cukup besar, totalnya Rp2,7 miliar," ujar Shohet.

Kasus penipuan keempat orang ini berawal dari laporan seorang korban Windu Lukitasari warga Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kasus penipuan ke Polres Tasikmalaya pada 26 November 2023.

Adanya laporan resmi itu, kata dia, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tiga tersangka di Tasikmalaya, dan satu orang sempat kabur namun berhasil ditangkap di Bekasi.

Baca Juga:Sorotan Bekasi, Anies Baswedan Diteriaki Presiden, Mahfud MD Berdoa di Makam Syekh Muhadjirin

Ia mengungkapkan tersangka mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan korbannya sebanyak sembilan orang. Uang hasil kejahatannya itu tidak digunakan untuk bisnis, melainkan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya sehari-hari.

"Tersangka ini membohongi korban dengan mengatakan sedang mencari modal yang lebih besar karena banyak orderan yang masuk, dan kekurangan modal," jelasny. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini