UMK Kota Bekasi 2024 Rp5.343.430, Bisa Apa dengan Uang Segitu?

Sekedar informasi, biaya sewa kontrakan untuk wilayah Kota Bekasi, berkisar Rp800.000 sampai 1.500.000. Namun, itu belum termasuk biaya token listrik.

Galih Prasetyo
Sabtu, 02 Desember 2023 | 14:23 WIB
UMK Kota Bekasi 2024 Rp5.343.430, Bisa Apa dengan Uang Segitu?
Gaji pegawai pajak dan tunjangannya (iqbal nuril anwar/Pixabay)

Artinya dalam satu bulan, AR sudah mengeluarkan uang Rp2.000.000. Angka ini belum termasuk uang cicilan motor Beat miliknya, biaya bensin dan biaya makan sehari-hari.

"Kata bini (istri), sekarang apa-apa di pasar mahal. Dari cabai sampai daging ayam juga sama. Kasarnya, dalam 1 bulan buat biaya makan bisa Rp1.500.00," ungkapnya.

"UMK segitu (Rp5.344.430) sebenarnya memang ada lebihnya. Tapi lebihnya itu gak bisa buat kita apa-apa, apalagi buat mikir beli rumah," ucapnya.

Mengutip dari berbagai sumber, untuk kalkulasi beli rumah secara KPR, cicilan maksimal dari gaji ialah 30 persen di kali dengan gaji yang diterima yakni sebesar Rp5.344.430, yang artinya AR harus mengeluarkan Rp1.603.329 untuk cicilan rumah.

Baca Juga:Tak Puas UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jabar, Massa Buruh Malam Ini Tuntut Rp5,8 Juta

"Itu yang berat, ini saya sama bini gak ada cicilan lain selain motor yang masih 1 tahun lagi," keluhnya.

Pengakuan sama juga diungkap oleh Feri (31), pekerja yang tinggal di kawasan Bantargebang. Ia mengaku jangankan beli rumah, selama ini beban hidupnya ditambah dengan membayar cicilan, mulai dari koperasi hingga pinjaman online (pinjol).

"Yah mau gimana lagi, anak saya 3. Si kecil masih butuh susu. Gaji per bulan biasanya gak nutup. Ini saya juga dibantu istri, dia jualan seblak di depan rumah," ucapnya.

"Ini biaya kontrakan saya cuma Rp900.000, belum buat bayar listrik, ongkos bensin ke pabrik sama biaya makan. Kita bersyukur naik, tapi terus terang, itu gak nutup," sambungnya.

Sebelumnya, pada aksi unjuk rasa buruh di Kota Bekasi pada 30 November 2023 lalu, penanggung Jawab Aksi Buruh Kota Bekasi, Muhammad Yusuf alias Kuncir mengatakan kenaikan UMK Jabar yang tetap mengacu pada PP 51 hanya mencukupi bagi pekerja lajang. Sementara, bagi pekerja yang sudah berkeluarga sebaliknya.

Baca Juga:Breaking News! UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jawa Barat

"Ketika Gubernur menetapkan berdasarkan PP 51 ya jelas tidak terpenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya," kata Yusuf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini