UMK Kota Bekasi 2024 Rp5.343.430, Bisa Apa dengan Uang Segitu?

Sekedar informasi, biaya sewa kontrakan untuk wilayah Kota Bekasi, berkisar Rp800.000 sampai 1.500.000. Namun, itu belum termasuk biaya token listrik.

Galih Prasetyo
Sabtu, 02 Desember 2023 | 14:23 WIB
UMK Kota Bekasi 2024 Rp5.343.430, Bisa Apa dengan Uang Segitu?
Gaji pegawai pajak dan tunjangannya (iqbal nuril anwar/Pixabay)

Pengakuan sama juga diungkap oleh Feri (31), pekerja yang tinggal di kawasan Bantargebang. Ia mengaku jangankan beli rumah, selama ini beban hidupnya ditambah dengan membayar cicilan, mulai dari koperasi hingga pinjaman online (pinjol).

"Yah mau gimana lagi, anak saya 3. Si kecil masih butuh susu. Gaji per bulan biasanya gak nutup. Ini saya juga dibantu istri, dia jualan seblak di depan rumah," ucapnya.

"Ini biaya kontrakan saya cuma Rp900.000, belum buat bayar listrik, ongkos bensin ke pabrik sama biaya makan. Kita bersyukur naik, tapi terus terang, itu gak nutup," sambungnya.

Sebelumnya, pada aksi unjuk rasa buruh di Kota Bekasi pada 30 November 2023 lalu, penanggung Jawab Aksi Buruh Kota Bekasi, Muhammad Yusuf alias Kuncir mengatakan kenaikan UMK Jabar yang tetap mengacu pada PP 51 hanya mencukupi bagi pekerja lajang. Sementara, bagi pekerja yang sudah berkeluarga sebaliknya.

Baca Juga:Tak Puas UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jabar, Massa Buruh Malam Ini Tuntut Rp5,8 Juta

"Ketika Gubernur menetapkan berdasarkan PP 51 ya jelas tidak terpenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya," kata Yusuf.

Menurutnya, besaran nominal yang layak untuk biaya hidup pekerja yang telah berkeluarga di Kota Bekasi adalah sekitar Rp5,8 juta.

"Kita sudah menghidung kalau kebutuhan layak hidup pekerja di Kota Bekasi tahun 2024 besarnya kisaran 16 persen atau sekitar Rp5,8 juta," ungkapnya.

UMK Kota Bekasi 2024 Disambut Baik Penguasa

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menyambut UMK Kota Bekasi 2024 yang naik 3,59 persen. Menurut Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhkamy, angka ini sesuai dengan formula PP 51 tahun 2023.

Baca Juga:Breaking News! UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jawa Barat

“Dari edaran yang kami terima,kenaikannya sebesar 3.59% atau Rp 185.181,80,” kata Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhkamy seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com

Farid mengatakan, penetapan UMK Kota Bekasi sudah sesuai Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023.

“Angka ini sesuai dengan formula PP 51/2023 dan sesuai dengan rekomendasi kami ke Wali Kota Bekasi,” sambungnya.

Sebelumnya, dalam merekomendasikan Upah Minum Tahun 2024. Pemerintah Kota Bekasi sendiri telah mengusulkan untuk kenaikan upah di Kota Bekasi Tahun 2024 naik sebesar 14.02 persen kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Usulan tersebut berdasarkan surat Nomor : 560/7870/Disnaker.Hijamsostek Tentang Upah Minimum Kota Bekasi Tahun 2024 yang dilihat oleh awak media.

Adapun usulan itu, upah minimum Kota Bekasi naik sebesar Rp 723.186 menjadi Rp 5.881.434.60. Sebelumnya besaran UMK Kota Bekasi senilai Rp5.158.248.30.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini