Demo Sejak Pagi, Massa Buruh Enggan Bubarkan Diri, Jalan Ahmad Yani Bekasi Macet

Berdasarkan pantauan SuaraBekaci.id di lokasi pukul 19.15 WIB, ratusan massa aksi terlihat memadati sebagian ruas Jalan Ahmad Yani menuju Tol Bekasi Barat.

Galih Prasetyo
Kamis, 23 November 2023 | 19:52 WIB
Demo Sejak Pagi, Massa Buruh Enggan Bubarkan Diri, Jalan Ahmad Yani Bekasi Macet
Demo Sejak Siang, Massa Buruh Enggan Bubarkan Diri, Jalan Ahmad Yani Bekasi Macet (Suara.com/Mae Harsa)

Pantuan di lokasi pada pukul 12.40 WIB, massa aksi memblokade pintu keluar Tol Bekasi Barat. Massa didominasi menggunakan sepeda motor dan terdapat pula dua mobil komando.

Lalu lintas di sekitar lokasi pun tersendat, utamanya di laju Jalan Ahmad Yani dari arah Pekayon menuju Summarecon Bekasi. Anggota kepolisian juga terlihat sudah berjaga di lokasi.

Diketahui, massa aksi melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 16 persen.

“Kami meminta Pj Wali Kota Raden Gani agar bisa menaiki 16 persen (UMK),” kata orator di atas mobil komando.

Baca Juga:Kemacetan Mengular di Tol Jakarta-Cikampek Dampak Demo Buruh, Jasa Marga Buka Suara

“(Pj Walikota) selama pemerintahan lebih pro kepada Apindo,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Selasa (21/11) Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP Jabar 2024 ditetapkan di angka Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen dibanding tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menerangkan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, muncul empat rekomendasi dari berbagai unsur.

Unsur asosiasi pengusaha, kata Teppy, mengusulkan UMP ditetapkan dengan mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 dengan Indeks "alpha" sebesar 0,01.

Unsur Serikat Pekerja (buruh), lanjut dia, menolak PP 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMP, dan mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) sehingga mengajukan nilai UMP sebesar Rp4.149.296.

Baca Juga:Memanas! Aksi Blokade oleh Buruh di Cikarang Barat Bikin Kesal Pengguna Jalan

Unsur akademisi, ucap dia, merekomendasikan UMP sesuai dengan PP 51 tahun 2023 karena merupakan hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
Kampanye Akbar Prabowo-Gibran Mulai Siang, Massa Sudah Padati GBK Sejak Pagi Buta
Kampanye Akbar Prabowo-Gibran Mulai Siang, Massa Sudah Padati GBK Sejak Pagi Buta
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
OJK Minta Dua Perusahaan Pinjol Ini Bubarkan Diri
OJK Minta Dua Perusahaan Pinjol Ini Bubarkan Diri
Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?

News

Terkini