Bak Kota Koboi, Dua Penembakan Terjadi di Bekasi Dalam Rentang Waktu 8 Hari

Dua aksi penembakan terjadi di Bekasi dalam rentang waktu berdekatan.

Galih Prasetyo
Selasa, 07 November 2023 | 10:28 WIB
Bak Kota Koboi, Dua Penembakan Terjadi di Bekasi Dalam Rentang Waktu 8 Hari
Breaking News! Babelan Bekasi Mencekam, OTK Tembak Dua Warga (Instagram @babelanhits)

Pada kasus penembakan di Medan Satria, Kota Bekasi terungkap adanya konflik antara kelompok John Kei dengan Nus Kei.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi mengatakan motif penembakan kepada GR (44) adalah balas dendam. Diterangkan Hengki, bara dendam itu terkait permasalahan yang terjadi antara keluarga korban dan keluarga pelaku yang berada di Tual, Maluku, pada September 2023.

"Terkait dengan permasalahan keluarga, yaitu perebutan lahan tanah yang mengakibatkan keluarga EU meninggal dunia dan keluarga GR rumahnya dibakar yang terjadi di Pulau Kei, Maluku," jelas Hengky seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/11).

Hengki menyebut bahwa alasan balas dendam inilah muncul niat dari kelompok Nus Kei untuk menyerang kelompok John Kei.

Baca Juga:Dipicu Masalah Tanah, Bentrokan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi Bermotif Balas Dendam

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus kericuhan kelompok John Kei dan Nus Kei sehingga menyebabkan GR.

"Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi," kata Hengki.

Kelompok Nus Kei yang melakukan penyerangan terhadap kelompok John Kei terdiri dari GR (korban), ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32).

Polisi mengenakan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan paling lama seumur hidup untuk tersangka FOU.

Kemudian pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana penjara selama 15 tahun untuk tersangka EU, MWT dan PM.

Baca Juga:11 Orang Jadi Tersangka Keributan Kelompok John Dan Nus Kei Di Bekasi, 2 Masih Diburu

Sedangkan terhadap kelompok Nus Kei, yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32) dikenakan Pasal 169, Pasal 358 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini