Bak Kota Koboi, Dua Penembakan Terjadi di Bekasi Dalam Rentang Waktu 8 Hari

Dua aksi penembakan terjadi di Bekasi dalam rentang waktu berdekatan.

Galih Prasetyo
Selasa, 07 November 2023 | 10:28 WIB
Bak Kota Koboi, Dua Penembakan Terjadi di Bekasi Dalam Rentang Waktu 8 Hari
Breaking News! Babelan Bekasi Mencekam, OTK Tembak Dua Warga (Instagram @babelanhits)

Pada kasus penembakan di Medan Satria, Kota Bekasi terungkap adanya konflik antara kelompok John Kei dengan Nus Kei.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi mengatakan motif penembakan kepada GR (44) adalah balas dendam. Diterangkan Hengki, bara dendam itu terkait permasalahan yang terjadi antara keluarga korban dan keluarga pelaku yang berada di Tual, Maluku, pada September 2023.

"Terkait dengan permasalahan keluarga, yaitu perebutan lahan tanah yang mengakibatkan keluarga EU meninggal dunia dan keluarga GR rumahnya dibakar yang terjadi di Pulau Kei, Maluku," jelas Hengky seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/11).

Hengki menyebut bahwa alasan balas dendam inilah muncul niat dari kelompok Nus Kei untuk menyerang kelompok John Kei.

Baca Juga:Dipicu Masalah Tanah, Bentrokan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi Bermotif Balas Dendam

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus kericuhan kelompok John Kei dan Nus Kei sehingga menyebabkan GR.

"Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi," kata Hengki.

Kelompok Nus Kei yang melakukan penyerangan terhadap kelompok John Kei terdiri dari GR (korban), ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32).

Polisi mengenakan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan paling lama seumur hidup untuk tersangka FOU.

Kemudian pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana penjara selama 15 tahun untuk tersangka EU, MWT dan PM.

Baca Juga:11 Orang Jadi Tersangka Keributan Kelompok John Dan Nus Kei Di Bekasi, 2 Masih Diburu

Sedangkan terhadap kelompok Nus Kei, yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32) dikenakan Pasal 169, Pasal 358 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini