Soal Kasus Suap Pimpinan DPRD, Kejari Bekasi: Kasus Tetap Berlanjut

Dia mengatakan selain tugas-tugas direktif dari Presiden RI, institusi kejaksaan memiliki tugas utama di bidang penuntutan, termasuk kasus tindak pidana korupsi serta pidana

Andi Ahmad S
Jum'at, 03 November 2023 | 10:54 WIB
Soal Kasus Suap Pimpinan DPRD, Kejari Bekasi: Kasus Tetap Berlanjut
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

SuaraBekaci.id - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati pastikan, bahwa kasus suap terhadap pimpinan DPRD tetap berlanjut.

Menururnya, ada oknum pimpinan DPRD yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi atau suap.

"Dipastikan kasusnya tetap berlanjut, kan sudah ditangkap (pemberi suap)," katanya.

Dia mengatakan selain tugas-tugas direktif dari Presiden RI, institusi kejaksaan memiliki tugas utama di bidang penuntutan, termasuk kasus tindak pidana korupsi serta pidana umum lain.

Baca Juga:Cuek Dituding Ani-Ani, Celine Evangelista Kembali Pamer Gaya Hidup Hedon

"Nanti tugas lain di tata usaha negara yang harus kita urai satu per satu akan tetapi tetap tugas utama yang kita utamakan," ujarnya.

Dirinya mengaku sudah mengetahui perihal penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi meski baru resmi masuk daerah ini.

"Karena saya kan baru masuk tapi saya tentukan sikap, nanti saya akan pelajari dulu, selanjutnya ke depan dengan segera," ucapnya.

Dwi Astuti memastikan penyelesaian kasus gratifikasi pimpinan DPRD akan melibatkan seluruh sumber daya kejaksaan melalui kolaborasi seluruh bidang agar segera tuntas.

"Masing-masing bidang tidak bisa melangkah sendiri, tapi kita bersatu untuk saling bersinergi. Termasuk kasus suap pimpinan DPRD, saya kerahkan jaksa agar secepatnya bisa selesai," katanya.

Baca Juga:Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok Indragiri Hilir Masuk DPO

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (31/10/2023) telah menetapkan pengusaha berinisial RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD asal PDI Perjuangan.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik dari status semula sebagai saksi. RS ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan.

Penyidikan perkara ini melibatkan 20 saksi dan dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri. Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat serta sejumlah keterangan juga telah berhasil dikumpulkan.

Kemudian terdapat pula barang bukti satu unit mobil Pajero berikut BPKB meski masih ada satu lagi objek gratifikasi kasus ini yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini