Kas Negara Bertambah Rp12,3 Miliar, Hasil Rampasan KPK dari Terpidana Suap Rahmat Effendi

Ali menerangkan, sebanyak Rp10,2 miliar dirampas dari terpidana Rahmat Effendi seperti putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai

Galih Prasetyo
Kamis, 26 Oktober 2023 | 07:13 WIB
Kas Negara Bertambah Rp12,3 Miliar, Hasil Rampasan KPK dari Terpidana Suap Rahmat Effendi
Barang bukti berupa uang tunai ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terpidana selanjutnya yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Kemudian mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Selanjutnya, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta. [Antara]

Baca Juga:Terakhir Rahmat Effendi Kena OTT, KPK Kembali Tangkap Tangan Kasus Suap di Bekasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini