Ketua DPC PDI P Kabupaten Bekasi Dicekal Kejaksaan Buntut Kasus Dugaan Gratifikasi

"Pencekalan juga sudah dilakukan, dengan bersurat (ke Imigrasi) dan kita tetap menjalani sesuai dengan KUHAP dan SOP,"

Galih Prasetyo
Jum'at, 15 September 2023 | 16:18 WIB
Ketua DPC PDI P Kabupaten Bekasi Dicekal Kejaksaan Buntut Kasus Dugaan Gratifikasi
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mendatangi kediaman saksi kasus dugaan korupsi gratifikasi di Perumahan Taman Puri Cendana, Blok A9 Nomor 5, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (13/9/2023) petang. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

"Kami akan telusuri ke mana, apa masih di Kabupaten Bekasi, di Pulau Jawa, di luar pulau atau di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Pencekalan juga sudah dilakukan, dengan bersurat (ke Imigrasi) dan kita tetap menjalani sesuai dengan KUHAP dan SOP," imbuh dia.

Menurutnya, sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh dua saksi tersebut bisa menjadi pertimbangan penyidik saat nanti masuk tahap penuntutan dan persidangan, apabila kedua orang tersebut dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.

"Termasuk siapa pun yang ikut andil dalam menyembunyikan atau menghilangkan dan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan, sesuai Pasal 224 KUHAP," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dilanjutkan hingga tuntas. [ANTARA]

Baca Juga:Politisi PDI P Diperiksa Kejaksaan Kabupaten Bekasi Terkait Gratifikasi Mobil Pajero dan BMW

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini