SuaraBekaci.id - Pihak hotel yang disebut-sebut menutup akses jalan rumah lansia bernama Ngadenin (63) di Jalan Jatiwaringin RT 03 RW 04, Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi akhirnya buka suara.
Keluarga pihak hotel, Devin menjelaskan bahwa bangunan megah milik keluarganya itu bukan hotel melainkan sebuah penginapan.
Lebih lanjut, Devin membantah isu yang menyebut bahwa bangunan itu menutup akses jalan rumah Ngadenin. Menurutnya, bangunan penginapan milik keluarganya hanya menutup pekarangan rumah Ngadenin.
“Hotel itu bukan menutup jalan akses nya, jadi kita tutup tembok batas pekarangan atau batas surat yang ada di sertifikat,” kata Devin, saat ditemui di Kecamatan Pondok Gede, Rabu (12/7).
Baca Juga:Viral Akses Rumah Lansia di Bekasi Ditutup Tembok Hotel, Camat Pondok Gede Janjikan Hal Ini
Devin menyebut, akses jalan rumah Ngadenin sebetulnya ditutup oleh bangunan rumah milik warga yang juga bersebelahan dengan tembok hotel.
Namun, ia juga mengakui bahwa lahan yang kini menjadi rumah warga itu dahulu adalah tanah milik pemilik penginapan.
“Akses jalan Pak Ngadenin ini adanya di sebelah rumah yang ada di samping hotel. Dulunya ada jalan, memang rumah itu dulunya punya pemilik hotel cuma sudah dibeli (tukar guling) sama seseorang yang sudah almarhum sekarang,” jelasnya.

Selain itu, Devin menyebut bahwa pihaknya telah menawarkan Ngadenin untuk pembebasan lahan senilai Rp8 juta per meter. Namun, penawaran tersebut ditolak oleh Ngadenin.
“Dulu kita mediasi harga, saya sendiri yang melakukan penawaran itu sempat ditawar 1 meternya Rp8 juta, tapi pihak ngadenin belum sepakat beliau mintanya Rp 15 juta,” ucapnya.
Baca Juga:Miris! Rumah Lansia di Bekasi Ini Tertutup Tembok Hotel Hingga Harus Lewati Got
Selain meminta uang pembebasan lahan senilai Rp15 juta per meter, Devin menyebut Ngadenin menawarkan pilihan lain berupa mengganti dengan bangunan rumah. Namun, letaknya harus berdekatan dengan wilayah tersebut.